BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang diduga terlibat aktivitas judi online, menambah jumlah kasus ini sekitar 3.000 rekening dibandingkan data April 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut atas data rekening terindikasi judi online yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pemblokiran rekening, OJK meminta bank melakukan penelusuran lebih luas melalui penutupan rekening lain dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari pihak terindikasi judi online. Dian juga menekankan pentingnya perkuatan proses enhanced due diligence untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Pemerintah memperkuat pengawasan ini sebagai respons terhadap kenaikan aktivitas judi online yang mengancam kestabilan sistem keuangan.
Pada sisi lain, industri perbankan menunjukkan kinerja positif hingga Mei 2026. Kredit perbankan tumbuh 11,51% secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, dengan kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 21,95%, sementara kredit korporasi meningkat 18,39%. Kredit UMKM mulai membaik dengan pertumbuhan 0,60% secara tahunan, naik dari 0,16% pada April. Bank BUMN menjadi pihak terbesar dalam pengelolaan kredit, dengan pertumbuhan sebesar 15,98%. DPK juga meningkat 13,49% menjadi Rp10.294 triliun, ditopang oleh giro yang naik 20,53%, deposito 10,17%, dan tabungan 10,21%.
Kondisi likuiditas industri perbankan tetap memadai dengan rasio AL/NCD (Alat Likuiditas terhadap Non-Core Deposit) mencapai 108,20% dan AL/DPK (Alat Likuiditas terhadap DPK) sebesar 24,74%. Rasio kredit bermasalah (NPL) bruto tetap di level 2,17%, sementara NPL neto berada di 0,84%. Loan at risk (LAR) turun menjadi 8,72% dari 8,82% pada April. Profitabilitas perbankan stabil dengan ROA sebesar 2,46%, dan CAR (Capital Adequacy Ratio) mencapai 23,74%.
OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan ini bertujuan memperkuat permodalan BPR, meningkatkan kapasitas intermediasi, serta ketahanan dalam menghadapi risiko operasional.
Sementara itu, kondisi jasa keuangan Indonesia terkini tetap stabil meski menghadapi tekanan inflasi dan risiko geopolitik. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa stabilitas sektor keuangan masih berada dalam posisi yang baik, meski perlu memantau risiko eksternal seperti ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Harga minyak kembali mendekati level sebelum konflik, mengurangi tekanan pada pasar energi global. Namun, prospes pertumbuhan masih dipengaruhi oleh lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta risiko higher for longer yang memengaruhi kebijakan investor.
Kinerja industri perbankan di berbagai negara juga menunjukkan perbedaan: Amerika Serikat tetap tangguh dengan pasar tenaga kerja kuat meski inflasi meningkat, sementara China menghadapi tekanan pada konsumsi domestik dan investasi swasta. Eropa masih tertahan karena permintaan yang lemah, meskipun sektor manufaktur mulai membaik.
Artikel Terkait
Asuransi: Aset Capai Rp1.197 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 2,87%
7 Juli 2026
OJK Umumkan Stabilitas Jasa Keuangan di Tengah Ketidakpastian Global dan Inflasi
7 Juli 2026
OJK Pembaruan SLIK OJK Maksimal 3 Hari
6 Juli 2026
Kredit Perumahan Tumbuh 4,99% hingga Mei 2026
6 Juli 2026
OJK Blokir 557.751 Rekening Terindikasi Penipuan: Dana Korban Dihancurkan
6 Juli 2026
OJK Minta Influencer Keuangan Miliki Sertifikasi
6 Juli 2026
Daftar 95 Pinjol Legal OJK Juli 2026: Cek Sebelum Ajukan Pinjaman
4 Juli 2026OJK Meningkatkan Transparansi Pasar Modal dengan Kebijakan Baru untuk Menegakkan Integritas dan Kepercayaan Investor
1 Juli 2026
Memuat komentar...