BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 557.751 rekening yang terindikasi penipuan telah diblokir melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024 hingga Juni 2026. Langkah tersebut berhasil mengamankan dana korban senilai Rp 674 miliar sebelum berpindah ke tangan pelaku. Dari total laporan penipuan yang masuk, IASC telah menerima 608.168 laporan hingga saat ini, tetapi angka tersebut masih jauh dari jumlah aktual karena banyak korban memilih tidak melapor akibat merasa malu menjadi sasaran penipuan.
Pemblokir rekening dilakukan dengan koordinasi cepat antara OJK, perbankan, dan lembaga jasa keuangan dalam IASC. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa kecepatan menjadi faktor utama dalam penanganan kasus penipuan digital. “Jadi, saya yakin ini barulah puncak dari gunung es,” ujarnya dalam konferensi pers Seminar Strengthening Defenses Against Scams di Jakarta. Dengan koordinasi yang lebih baik, OJK memastikan dana korban tidak terus berpindah ke tangan pelaku.
Pemblokiran rekening juga membantu mengembalikan uang korban sebesar Rp 196,93 miliar. Namun, Rizal Ramadhani, Ketua Satgas PASTI, menyebutkan bahwa kerugian akibat penipuan digital hingga Mei 2025 mencapai Rp 9,3 triliun. Pelaku kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan korban, bahkan menyamarkan identitas dengan suara, wajah, dan bahasa yang sangat mirip. “Pelaku biasanya mengaku sebagai perempuan, sekarang semua bisa dibuat dengan AI,” kata Rizal dalam konferensi pers.
Tantangan utama terletak pada aliran dana yang sering dipindahkan ke rekening digital, aset virtual, atau luar negeri. Proses pelacakan semakin kompleks karena penggunaan teknologi ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga. OJK mendorong penguatan sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), termasuk peningkatan kualitas verifikasi identitas, pemantauan transaksi berbasis risiko, serta penggunaan teknologi seperti AI dan machine learning untuk mendeteksi penipuan secara real-time.
Selain itu, OJK juga memperkuat kolaborasi dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan mitra internasional. Dalam seminar Strengthening Defenses Against Scams, Friderica menekankan pentingnya pertukaran informasi cepat untuk pemblokiran rekening maupun aset yang terindikasi digunakan pelaku kejahatan. “Pencegahan jauh lebih efektif daripada pemulihan,” ujarnya.
Dari kerugian Rp 9,3 triliun, hanya sekitar Rp 6,80 miliar berhasil dipulihkan oleh Satgas PASTI. Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang baru dikenal di dunia maya, terutama jika menawarkan investasi atau meminta transfer dana. “Kalau ada investasi yang menjanjikan imbal hasil sangat tinggi dalam waktu singkat, masyarakat harus curiga,” katanya.
Dengan kecepatan dan kolaborasi yang berkelanjutan, OJK berharap dapat terus memperkuat defensinya melawan penipuan digital di era digital.
Artikel Terkait
OJK Pembaruan SLIK OJK Maksimal 3 Hari
6 Juli 2026
Kredit Perumahan Tumbuh 4,99% hingga Mei 2026
6 Juli 2026
OJK Minta Influencer Keuangan Miliki Sertifikasi
6 Juli 2026
Daftar 95 Pinjol Legal OJK Juli 2026: Cek Sebelum Ajukan Pinjaman
4 Juli 2026
WhatsApp Username: Privasi vs. Risiko Penipuan?
2 Juli 2026OJK Meningkatkan Transparansi Pasar Modal dengan Kebijakan Baru untuk Menegakkan Integritas dan Kepercayaan Investor
1 Juli 2026
Kemenkeu, BI, Danantara Berpotensi Miliki Saham BEI
30 Juni 2026
SEC Denda Pelaku Crypto Rp 89,5 Miliar
30 Juni 2026
Memuat komentar...