BeritaLokal, Jakarta – Kredit perumahan nasional tumbuh 4,99% secara tahunan (year on year/yoy) hingga Mei 2026, menunjukkan tren positif yang mendukung pengembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat untuk memiliki rumah. Angka ini mencerminkan efek dari program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), salah satu instrumen penting pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pertumbuhan kredit ini disebabkan oleh realisasi program FLPP yang meningkat dibanding tahun sebelumnya. Program ini dirancang untuk membantu kelompok berpenghasilan rendah memperoleh pembiayaan rumah dengan syarat lebih mudah. “Pertumbuhan kredit perumahan tercatat naik 4,99% year on year dan salah satu yang mendorong penyaluran kredit adalah program FLPP,” katanya dalam Launching Optimalisasi SLIK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam optimisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK memperkuat ekosistem pembiayaan dengan meningkatkan kecepatan dan akurasi penyaluran kredit. Salah satu perubahan signifikan adalah batas pelaporan kredit yang lunas maksimal tiga hari kerja, mengganti waktu sebelumnya yang bisa mencapai satu bulan. Selain itu, OJK juga menerapkan batas nominal pelaporan di atas Rp 1 juta untuk memastikan informasi debitur lebih relevan dan proporsional.
Pertumbuhan kredit konsumsi rumah tangga terus mengalami peningkatan, dengan porsi kredit multiguna mencapai 49,45% dan kredit kepemilikan perumahan sebesar 42,54% dari total kredit konsumsi. Friderica menekankan bahwa optimisasi SLIK bertujuan menghasilkan data debitur yang lebih akurat untuk analisis kredit yang lebih cepat tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. “Dua langkah ini bukan sekedar penyempurnaan proses tapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit,” katanya.
Program FLPP diharapkan mampu mendukung pencapaian target 3 juta rumah, yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Dengan penyesuaian sistem dan perbaikan proses pelaporan, OJK berupaya memastikan pembiayaan rumah tetap prudent namun semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Sementara itu, pihak OJK juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan keuangan. Dengan memperkuat SLIK, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat memberikan layanan pembiayaan yang lebih terarah dan efisien, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Artikel Terkait
OJK Pembaruan SLIK OJK Maksimal 3 Hari
6 Juli 2026
OJK Blokir 557.751 Rekening Terindikasi Penipuan: Dana Korban Dihancurkan
6 Juli 2026
OJK Minta Influencer Keuangan Miliki Sertifikasi
6 Juli 2026
Daftar 95 Pinjol Legal OJK Juli 2026: Cek Sebelum Ajukan Pinjaman
4 Juli 2026OJK Meningkatkan Transparansi Pasar Modal dengan Kebijakan Baru untuk Menegakkan Integritas dan Kepercayaan Investor
1 Juli 2026
Kemenkeu, BI, Danantara Berpotensi Miliki Saham BEI
30 Juni 2026
Beli Rumah dengan Jaminan Bitcoin, Skema KPR Di AS Resmi Diluncurkan
29 Juni 2026
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha
25 Juni 2026
Memuat komentar...