Aset Asuransi Naik Rp 1.197 Triliun, OJK Fokus Regulasi dan Ekosistem Kesehatan

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memulai tahapan penguatan regulasi dan tata kelola industri asuransi dengan pergerakan aset industri asuransi mencapai Rp 1.197,04 triliun pada Mei 2026, tumbuh 2,87% secara tahunan (yoy). Kinerja positif ini terutama ditopang oleh pertumbuhan aset komersial sebesar Rp 977,81 triliun atau 4,05% yoy, sementara premi asuransi komersial mencapai Rp 139,54 triliun dengan pertumbuhan 0,67% yoy.

Selain itu, industri asuransi jiwa tumbuh 5,87% yoy dengan nilai premi sebesar Rp 76,79 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 5,03% yoy. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melaporkan permodalan industri asuransi masih berada di level yang kuat dengan Risk Based Capital (RBC) jiwa mencapai 481,20% dan RBC umum sebesar 319,12%, keduanya melebihi batas minimum 120%.

Pemerintah memperkuat tata kelola dengan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Produk Asuransi Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), serta pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Task force ini menggabungkan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan asosiasi perusahaan asuransi untuk memperkuat koordinasi ekosistem kesehatan nasional. OJK juga membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan Implementasi New RBC, sebagai langkah penguatan standar permodalan berbasis risiko.

Reformasi sektor asuransi mendapat apresiasi dari OECD dalam Program Penjaminan Polis (PPP), adopsi PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, serta penguatan pengawasan jasa keuangan. Pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap I tahun 2026 menunjukkan hingga Mei 2026 sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan minimal ekuitas. OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi, pendalaman lanjutan 15 entitas yang diduga menggelar usaha pialang tanpa izin, serta membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi.

Dengan langkah-langkah regulasi, pengawasan berbasis risiko, peningkatan permodalan, dan penegakan ketentuan, OJK berkomitmen menjaga industri asuransi tetap sehat, berintegritas, dan mampu memberikan pelindungan optimal bagi masyarakat. Kinerja ini menunjukkan kesiapan Indonesia untuk memenuhi persyaratan OECD dalam proses aksesi sebagai anggota organisasi tersebut.

Artikel Terkait

0