Terancam Tarif Impor Tambahan AS, Pemerintah Tegaskan Komitmen Anti

Pemerintah Indonesia mencermati rencana USTR AS yang akan mengenakan bea masuk tambahanisu kerja paksa.

PerbesarJuru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto. (Foto: ekon.go.id)

, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi merespons langkah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar 60 negara yang terancam sanksi bea masuk impor tambahan. Kebijakan ini menyusul hasil investigasi sementara ASpencegahan impor barang hasil kerja paksa (forced labor).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mencermati dengan saksama pengumuman yang dirilis berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 tersebut.

“Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Sebagai tindak lanjut atas pengumuman USTR yang dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026 tersebut, Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Haryo menyampaikan bahwa Indonesia akan memanfaatkan seluruh mekanisme yang disediakan oleh AS untuk memberikan klarifikasi.

“Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR, termasuk sesi lanjutan untuk written comment (tanggapan tertulis) dan public hearing (dengar pendapat publik),” jelas Haryo.

Haryo menambahkan, karena proses pembahasan ini statusnya masih berjalan, Indonesia memilih untuk mengedepankan jalur diplomasi yang positif demi menjaga hubungan dagang kedua negara.

“Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” pungkasnya.

Duduk Perkara Ancaman Tarif hingga 12,5%

PerbesarTumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (/Angga Yuniar)

Sebagaimana diketahui, USTR berencana mengenakan bea masuk tambahan sebesar 10% hingga 12,5% terhadap seluruh produk dari 60 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia. AS menilai negara-negara tersebut gagal menetapkan dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa, yang dianggap membebani serta membatasi perdagangan luar negeri AS.

Berdasarkan laporan komprehensif USTR berjudul “Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor”, AS membagi skema tarif menjadi dua kategori:

  • Tarif 10%: Diperuntukkan bagi negara yang telah menerapkan larangan kerja paksa, berkomitmen lewat Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, atau memiliki sistem parsial pencegahan barang kerja paksa.
  • Tarif 12,5%: Diperuntukkan bagi negara-negara di luar kategori di atas (belum memiliki sistem regulasi yang dinilai memadai oleh AS).

Meski demikian, USTR mengusulkan adanya mekanisme khusus untuk sektor tekstil, yang memungkinkan sejumlah impor pakaian dan tekstil dari negara tertentu tetap masuk ke AS dengan tarif yang lebih rendah.

Duta Besar USTR, Jamieson Greer, menegaskan bahwa AS tidak akan lagi menoleransi ketimpangan kompetisi yang merugikan pekerja domestik mereka.

“Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk menangani impor barang yang dibuat dengan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan kondisi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam situasi yang tidak setara,” tegas Greer, sembari meminta seluruh mitra dagang AS berbuat lebih banyak untuk menghentikan praktik kerja paksa global.



error: Content is protected !!