BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Perwakilan Dagang AS (USTR) berencana mengenakan bea masuk impor tambahan sebesar 10% sampai 12,5% kepada 60 negara yang dinilai gagal menegakkan larangan atas barang hasil kerja paksa. Kebijakan ini bertujuan untuk memerangi praktik kerja paksa yang mengganggu perdagangan global, terutama di sektor pertanian dan tekstil.
Investigasi ini dimulai pada 12 Maret 2026, dengan USTR menyusun laporan komprehensif berjudul “Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor.” Laporan tersebut menyoroti keterlibatan 54 negara dalam praktik kerja paksa, termasuk Aljazair, Angola, dan Meksiko.
“Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk menangani impor barang yang dibuat dengan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima,” kata Duta Besar Jamieson Greer dalam pernyataan resmi. Greer menekankan bahwa AS akan meningkatkan ketertiban perdagangan global melalui mekanisme seperti USMCA dan komitmen dalam perjanjian timbal balik.
Pada 7 Juli 2026, USTR akan menggelar sidang untuk memutuskan tindakan ekspor terhadap negara-negara yang dinilai tidak mematuhi larangan tersebut. Negara-negara yang telah menerapkan larangan impor kerja paksa, seperti Uni Eropa dan Selandia Baru, akan dikenai tarif tambahan 10%, sementara negara lainnya, termasuk Indonesia dan Pakistan, diharuskan membayar 12,5%.
Kebijakan ini menimbulkan perdebatan antara AS dengan mitra dagang. Beberapa negara telah mengambil langkah awal untuk mencegah impor barang hasil kerja paksa melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Namun, Greer menegaskan bahwa AS tidak akan lagi mentoleransi ketimpangan dalam perdagangan yang memperparah praktik kerja paksa secara global.
Daftar negara yang terlibat mencakup 54 negara dari Afrika dan Asia, seperti Tiongkok, Vietnam, dan India, serta enam negara lainnya. Pemangku kepentingan harus mendaftarkan diri untuk sidang pada 22 Juni 2026. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memerangi praktik kerja paksa yang merusak ekonomi dan hak asasi pekerja.
Dalam rangka melindungi kebebasan perdagangan, AS mengajukan mekanisme tekstil untuk mengurangi tarif impor pakaian dan tekstil dari negara-negara tertentu. Kebijakan ini menunjukkan kesiapan AS dalam memperkuat standar ekonomi global melalui tindakan tegas terhadap praktik yang merugikan pekerja internasional.
Artikel Terkait
Impor Emas China Naik Rekor pada Juni 2026
26 Juli 2026
MK Tolak Hangus Kuota Internet, Setiap Rupiah Dijaga
25 Juli 2026
Tarif impor Trump beri protes negara lain
24 Juli 2026
Indonesia Hadapi Tarif AS 10% Upaya Mencegah Kerja Paksa
24 Juli 2026
AS Terapkan Tarif AS 10% untuk Indonesia Tolak Kerja Paksa
24 Juli 2026
Tarif Impor Singapura 12,5% di AS atas Kerja Paksa
24 Juli 2026
Tarif impor AS meningkat, Indonesia tangkap 10%
24 Juli 2026
Trump Terapkan Tarif Obat Generik Tinggi Mulai 2028
22 Juli 2026
Memuat komentar...