AS Mau Kenakan Bea Masuk Impor Tambahan ke

Pada 12 Maret 2026, USTR memulai investigasikegagalan 60 negara untuk menetapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.

PerbesarKegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) berencana mengenakan bea masuk impor tambahan sebesar 10% sampai 12,5% kepada 60 negara. (/Angga Yuniar)

, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) berencana mengenakan bea masuk impor tambahan sebesar 10% sampai 12,5% kepada 60 negara. Salah satunya Indonesia.

Ke-60 negara tersebut dinilai gagal untuk menetapkan dan secara efektif menegakkan larangan atas impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa yang membebani atau membatasi perdagangan Amerika Serikat.

Melansir laman USTR, Rabu (3/6/2026), usulan bea masuk ini berlandaskan Pasal 301 dari Trade Act tahun 1974. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat telah menyusun sebuah laporan komprehensif berjudul “Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor” yang mendukung temuan dalam setiap investigasi.

“Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk menangani impor barang yang dibuat dengan tenaga kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan kondisi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam situasi yang tidak setara,” kata Duta Besar Jamieson Greer.

Dia menegaskan jika pihaknya tidak akan lagi mentoleransi ketimpangan ini. Beberapa mitra dagang telah mengambil langkah awal untuk mencegah impor barang hasil kerja paksa, termasuk melalui USMCA dan komitmen dalam perjanjian perdagangan timbal balik.

“Namun, setiap mitra dagang kami harus berbuat lebih banyak untuk memastikan bahwa perdagangan tidak secara tidak sengaja mendorong dan mengakar praktik kerja paksa secara global,” tegas dia.

Secara khusus, Perwakilan Dagang AS mengusulkan pengenaan bea masuk tambahan terhadap seluruh produk dari negara yang diselidiki.

Di mana, bagi negara-negara yang telah menerapkan larangan impor kerja paksa, yang telah berkomitmen untuk menerapkan dan menegakkan larangan tersebut melalui Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, atau yang telah menerapkan sistem parsial yang mencegah masuknya barang tertentu hasil kerja paksa, tarif tambahan yang diusulkan adalah 10%. Sementara bagi negara lainnya, besaran tarif tambahan yang diusulkan adalah 12,5%.

Perwakilan Dagang AS juga mengusulkan mekanisme tekstil yang memungkinkan sejumlah impor pakaian dan tekstil dari negara tertentu masuk ke Amerika Serikat dengan tarif  yang lebih rendah.

Daftar Negara

PerbesarPemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) berencana mengenakan bea masuk impor tambahan sebesar 10% sampai 12,5% kepada 60 negara. (Bay ISMOYO/AFP)

Pada 12 Maret 2026, USTR memulai investigasikegagalan 60 negara untuk menetapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Secara khusus, USTR menetapkan sebanyak 54 negara yang dinilai gagal menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa: Aljazair; Angola; Argentina; Australia; Bahama; Bahrain; Bangladesh; Brasil; Kamboja; Cile; Tiongkok; Kolombia; Kosta Rika; Republik Dominika; Mesir.

Kemudian El Salvador; Guatemala; Guyana; Honduras; Hong Kong; India; Irak; Israel; Jepang; Yordania; Kazakhstan; Kuwait; Libya; Malaysia; Maroko; Selandia Baru; Nikaragua; Nigeria; Norwegia; Oman; Peru; Filipina; Qatar; Rusia; Arab Saudi; Singapura; Afrika Selatan; Korea Selatan; Sri Lanka; Swiss; Taiwan; Thailand; Trinidad dan Tobago; Turki; Uni Emirat Arab; Inggris; Uruguay; Venezuela; dan Vietnam.

Sementara 6 negara yang dinilai gagal menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa antara lain Kanada; Ekuador; Uni Eropa; Indonesia; Meksiko; dan Pakistan.

USTR akan mengadakan sidang pada 7 Juli 2026, dan pihak yang ingin hadir harus mendaftar paling lambat 22 Juni.



error: Content is protected !!