BeritaLokal, Jakarta – DPR Minta Pemerintah Batasi Impor Garam demi Kejar Swasembada 2027 menyoroti salah satu drama kebijakan energi mikro yang sedang dipertaruhkan di ruang legislatif. Pada hari Selasa (21 Juli 2026), para anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah bahwa impor garam industri yang meningkat 13,1 % menjadi 936.000 ton pada periode Januari-Mei 2026 harus dikendalikan. Langkah ini dianggap vital untuk membuat target swasembada garam nasional, yang direncanakan tercapai pada akhir tahun 2027, menjadi lebih dari sekadar komitmen bagi publik. Dengan menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan merupakan respons terhadap data impor, DPR berusaha memaksimalkan potensi produksi lokal sekaligus mendorong teknologi pemurnian agar garam dalam negeri memenuhi standar industri.
Meningkatkan Produksi Garam Lokal
Daniel Johan, anggota Komisi IV DPR RI, menekankan bahwa kebijakan pembatasan impor bukan sekadar menekan pasar, melainkan membuka peluang bagi pengembangan industri garam nasional. Ia menjelaskan bahwa kerahkan maksimal 33.216,06 hektare lahan tambak garam harus dipertahankan dalam fungsi tambak. Daniel menyatakan, “Peningkatan kualitas garam nasional menjadi kunci utama, bukan sekadar soal menambah jumlah produksi.” Di balik klaim tersebut, ia mengajak kementerian terkait merancang program pelatihan petambak agar alat pemurnian teknologi standar dapat diadopsi luas. Menurutnya, strategi ini perlu memperhatikan distribusi hasil, standar keamanan pangan, serta mekanisme pemasaran internasional.
Teknologi dan Standar Garam Industri
Di sisi lain, Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR RI, menyesuaikan fokus pada infrastruktur dan kelembagaan petambak. Ia menegaskan pentingnya “infrastruktur, teknologi, kelembagaan petambak, dan kontinuitas pasokan” sebagai fondasi swasembada. Herman mengingatkan bahwa sebuah negara dapat mengoptimalkan produksi garam asalkan modul pendukung tersebut memang terintegrasi. Ia demikian menekankan bahwa disiplin kebijakan harus dapat melindungi produksi dalam negeri melalui regulasi impor yang berbasis kebutuhan riil dan ketersediaan stok domestik. Serta menekankan bahwa importir dan industri pengguna harus diwajibkan menyerap garam lokal.
Persepsi tersebut disambut dengan antusiasme di kalangan produsen. Dengan mengingat potensi 33.216,06 hektare tambak garam, para petani dan konsultan industri melihat peluang besar untuk menandai keberadaan Indonesia sebagai pemain kunci di pasar garam. Kemudian, kebijakan pembatasan impor dipandang sebagai langkah strategis yang dapat meningkatkan kapabilitas dan daya saing produk garam domestik pada tingkat global, terutamanya dalam industri makanan olahan yang bersyarat terhadap kualitas dan kestabilan pasokan.
Koordinasi Swasembada Tablas Sukar
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, menambahkan gambaran kebijakan merambah level administratif. Ia menginformasikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional memusatkan koordinasi swasembada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di bidang itu, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, menggambarkan mekanisme persiapan penghentian impor garam pada akhir 2027. Dalam rapat koordinasi nasional yang digelar 2 Juli 2026, Zulkifli menegaskan bahwa pergeseran tugas dari Kementerian Pendustrian ke Kelautan dan Perikanan harus dinilai sebagai langkah penegasan komando yang bersinergi. Ia menegaskan, “Target swasembada garam 2027 akhir, kita masih impor agak besar.”
Revitalisasi Tambak Masyarakat
Trenggono menambahkan proses dalam memperkuat kebijakan bahwa seluruh tambak masyarakat harus direvitalisasi oleh pemerintah. Ia menjelaskan bahwa pencelupian modul modelling difokuskan pada wilayah Indonesia Timur, khususnya Rote. Kendati pandemi rekonstruksi, para pemimpin menegaskan bahwa partisipasi masyarakat diperlukan tidak sekadar membangun infrastruktur namun juga membangun jaringan kelembagaan. Nilai tambah teknologi inovatif seperti sistem pemurnian melalui tali-tali biologis pakai potensi tambak di masyarakat memberi contoh pencapaian integrasi sektor.
Ringkasan Kebijakan Swasembada Garam
Pada intinya, DPR Minta Pemerintah Batasi Impor Garam demi Kejar Swasembada 2027 merupakan panggilan bagi semua pihak terkait untuk menyelaraskan visi, mendorong inovasi, dan memaksimalkan potensi baku tangkap di seluruh provinsi. Negara menyentuh setiap lapisan produksi-dari tambak, petambak, hingga industri konsumen-sambil membatasi jalur impor agar tenaga lokal memperoleh ruang panggung pada lingkup input global. Keberhasilan strategi ini akan mengukir citra bijaksana dalam kebijakan energi mikro dan menegaskan ketahanan pangan nasional.
Artikel Terkait
Perampingan BUMN Lebih Dari 250 Perusahaan Lepas Akhir Juli
27 Juli 2026
Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara Bank Indonesia
27 Juli 2026
Impor Emas China Naik Rekor pada Juni 2026
26 Juli 2026
Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN, Meninggal 58 Tahun
25 Juli 2026
Koperasi Merah Putih Ketetapkan Angsuran Himbara 2026
25 Juli 2026
Pajak WNI Pemerintah Rencanakan Periksa Dana di Luar Negeri
23 Juli 2026
Penghematan MBG Diprioritaskan setelah Penggantian BGN
23 Juli 2026
Ekonomi Kreatif Pemerintah Bangun Potensi Lokal Jadi Global
22 Juli 2026
Memuat komentar...