Asuransi: Aset Capai Rp1.197 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 2,87%

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memperkuat penguatan industri asuransi dengan data terbaru menunjukkan aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun hingga Mei 2026, tumbuh 2,87 persen secara tahunan (yoy). Angka ini mengindikasikan dinamika positif di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan dan penguatan ekosistem industri asuransi.

Pertumbuhan aset dominan berasal dari industri asuransi komersial, yang mencatat total aset sebesar Rp977,81 triliun atau meningkat 4,05 persen yoy. Sementara itu, asuransi jiwa menjadi kontributor terbesar dengan premi mencapai Rp76,79 triliun atau tumbuh 5,87 persen yoy, sementara asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi sebesar 5,03 persen.

OJK memperkuat regulasi dengan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), serta membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Task force ini menggabungkan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan asosiasi perusahaan asuransi untuk memperkuat koordinasi ekosistem asuransi kesehatan.

Reformasi sektor asuransi juga mendapat apresiasi dari OECD, terutama dalam implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), adopsi PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, dan penguatan pengawasan jasa keuangan. Pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap I tahun 2026 menunjukkan 81,38 persen perusahaan asuransi telah memenuhi syarat minimal ekuitas sesuai ketentuan.

OJK terus mendorong penyelesaian masalah di lembaga jasa keuangan dengan mengawasi delapan perusahaan asuransi, melanjutkan pendalaman 15 entitas yang diduga melakukan usaha pialang tanpa izin, dan membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen asuransi. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga industri tetap sehat, berintegritas, dan memberikan pelindungan optimal bagi masyarakat.

Data terbaru menunjukkan bahwa RBC industri asuransi jiwa mencapai 481,20 persen, sementara RBC industri asuransi umum dan reasuransi berada di angka 319,12 persen-kembaran tinggi batas minimum 120 persen. Sementara itu, aset nonkomersial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mengalami kontraksi 2,07 persen.

Dengan keberhasilan penguatan regulasi, peningkatan permodalan berbasis risiko, serta penegakan ketentuan secara konsisten, OJK berkomitmen menjaga stabilitas industri asuransi sebagai bagian dari ekonomi yang sehat dan terjangkau.

Artikel Terkait

0