beritalokal.my.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi.
Sebelum pengumuman ini, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiga pejabat tersebut dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi dua wakil kepala baru.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengintervensi proses verifikasi pada portal mitra BGN agar yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap terpilih sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut sengaja dijadikan sarana dan terafiliasi langsung dengan para pejabat atau pegawai di lingkungan BGN.
Kasus ini juga menyeret jaringan penipuan yang lebih luas berupa praktik jual beli titik lokasi SPPG secara terorganisir di berbagai daerah, seperti Batam, Jawa Barat, dan Lombok Timur, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan foto bersama untuk meyakinkan korban bahwa mereka memiliki relasi kuat dengan pejabat atau orang dalam BGN.
Rincian Harta Sony Sonjaya
PerbesarKejagung tahan eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 12,987 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Laporan tersebut disampaikan pada 30 Maret 2026 dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap.
Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar kekayaan Sony Sonjaya berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 10,073 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Sumedang, Bandung, dan Purwakarta, Jawa Barat.
Properti dengan nilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 378 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi di Bandung senilai Rp 4,5 miliar. Selain itu, terdapat pula tanah dan bangunan seluas 99 meter persegi dengan bangunan 50 meter persegi di Bandung yang bernilai Rp 1,5 miliar.
Sony Sonjaya juga tercatat memiliki sejumlah bidang tanah di Sumedang dengan nilai mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bidang. Sementara di Purwakarta, ia memiliki beberapa aset tanah, termasuk lahan seluas 5.733 meter persegi yang bernilai Rp 1,7 miliar.
Selain properti, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 823 juta. Koleksi kendaraan yang dilaporkan terdiri dari sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2025 senilai Rp 30 juta, Yamaha Aerox tahun 2021 senilai Rp 23 juta, Honda BR-V tahun 2023 senilai Rp 250 juta, serta Toyota Innova Zenix tahun 2025 senilai Rp 520 juta.
Pada kategori harta bergerak lainnya, Sony Sonjaya melaporkan aset senilai Rp 250 juta. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp 1,841 miliar. Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Total Kekayaan
Secara keseluruhan, total nilai harta yang dimiliki mencapai Rp 12,987 miliar. Laporan juga menunjukkan tidak adanya utang yang dilaporkan, sehingga nilai kekayaan bersih Sony Sonjaya tetap berada di angka Rp 12,987 miliar.
LHKPN tersebut disampaikan Sony Sonjaya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dan tercatat telah memenuhi status verifikasi administratif lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
