Penjelasan Kimia Farma soal Rencana Pemisahan dengan Bio Farma

BeritaLokal, Jakarta – PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengimbuhkan bahwa keputusan pelaksanaan rencana pemisahan atau deholdingisasi dari struktur holding Bio Farma masih tergantung pada arahan induknya. Direktur Utama Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam, menyatakan bahwa inisiatif ini bukanlah hal baru dan telah dipublikasikan sejak lama, namun mekanisme dan waktu pelaksanaannya tetap ditentukan oleh Bio Farma sebagai pihak yang menginisiasi kebijakan tersebut.

“Kami sebagai objek di sini tidak berinisiatif, tapi hanya menunggu arahan dari Bio Farma,” kata Djagad dalam konferensi pers pada Rabu (3/6/2026). Ia menyatakan bahwa perusahaan belum bisa memastikan kapan proses deholdingisasi akan direalisasikan-mungkin tahun ini atau tahun depan. Saat ini, Kimia Farma hanya menunggu keputusan lebih lanjut dari Bio Farma untuk mengambil langkah berikutnya.

Dalam konteks penataan ulang struktur BUMN, Djagad menjelaskan bahwa pemerintah tengah mendorong pengurangan jumlah perusahaan dan anak usahanya melalui proses streamlining. Kimia Farma saat ini melakukan kajian terhadap strukturnya untuk menentukan entitas yang berpotensi disederhanakan. “Kami sedang berproses mengurangi jumlah anak usaha, tetapi pelaksanaannya masih dalam tahap evaluasi,” kata Djagad.

Selain itu, Kimia Farma memperoleh pinjaman pemegang saham (SHL) senilai Rp 846 miliar dari Bio Farma. Transaksi ini dilakukan untuk mendukung restrukturisasi perusahaan serta menjaga keberlangsungan operasional di tengah tantangan likuiditas dan kenaikan suku bunga pinjaman. Dalam laporan BEI (Bursa Efek Indonesia), manajemen menyebutkan dana pinjaman akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, pelunasan kewajiban operasional, serta pembayaran utang usaha dan kewajiban regulasi. Perjanjian pinjaman ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Dana pinjaman tersebut setara dengan sekitar 25,7% dari kekayaan bersih perusahaan, yang dikategorikan sebagai transaksi material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Meski demikian, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kimia Farma juga menyerahkan jaminan aset sebesar Rp 775,2 miliar, termasuk tanah, bangunan, piutang, dan persediaan. Penilaian kewajaran transaksi dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at Yudistira dan Rekan, yang menyatakan bahwa transaksi berada dalam kategori wajar. Manajemen menilai pinjaman ini akan memperkuat struktur modal kerja perusahaan dan mendukung strategi transformasi berkelanjutan.

Dalam langkah strategisnya, Kimia Farma fokus pada penguatan likuiditas, efisiensi operasional, digitalisasi bisnis, peningkatan tata kelola, serta sinergi antar entitas di grup Holding BUMN Farmasi. Direksi dan Dewan Komisaris menegaskan bahwa informasi material transaksi telah disampaikan secara lengkap dan tidak menyimpang dari kebenaran, dengan tujuan memperkuat kepercayaan para pemegang saham.

Artikel Terkait

0