Pemerintah Dukung Demutualisasi BEI, Kepemilikan Bursa Akan Lebih Terbuka

beritalokal.my.id, Jakarta – Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tengah dibahas bersama DPR sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal nasional. Kebijakan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penguatan pasar modal merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. Salah satu upaya yang disiapkan adalah mengubah struktur kepemilikan BEI melalui skema demutualisasi.

Selama ini kepemilikan BEI hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa. Melalui demutualisasi, kepemilikan bursa akan dibuka bagi pihak lain di luar anggota bursa sehingga basis pemegang saham menjadi lebih luas.

“Salah satu inisiatif yang diambil adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia atau perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa menjadi terbuka untuk selain anggota bursa,” kata Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan demutualisasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola bursa, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi para pemangku kepentingan di pasar modal.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia sekaligus memastikan ketersediaan sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional.

Dalam skema yang diusulkan, pemerintah maupun lembaga negara juga berpeluang menjadi pemegang saham BEI. Kehadiran negara dalam struktur kepemilikan tersebut ditujukan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan serta memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi.

Meski demikian, Purbaya menegaskan keterlibatan pemerintah tidak akan mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.

“Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan dan memastikan terjaganya kepentingan nasional dengan tetap menjaga independensi Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.

Bos OJK Ungkap Alasan Dukung Demutualisasi Bursa

PerbesarLayar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai langkah memperkuat tata kelola dan mendorong pertumbuhan pasar modal nasional.

“Demutualisasi kita mendukung,” kata Friderica saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Saat ini, pembahasan mengenai skema demutualisasi masih berlangsung antara pemerintah, Kementerian Keuangan, dan parlemen.

Friderica menjelaskan, konsep demutualisasi diperlukan untuk mengurangi potensi benturan kepentingan di tubuh bursa. Menurut dia, selama ini perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa juga berstatus sebagai pemegang saham BEI.

Ia mencontohkan, direksi bursa harus memperoleh dukungan suara dari para pemegang saham untuk menduduki jabatan strategis. Namun di sisi lain, direksi juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan hingga pemberian sanksi terhadap anggota bursa tersebut.

“Misalnya kan sifat dengan yang mucul itu bagaimana pada saat yang sama mereka tuh pemegang saham kita Jadi pak Jeffrey (Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI) ini kalau mau jadi direksi bursa harus minta suara gitu ya kepada mereka tapi ketika pak Jeffrey udah jadi misalnya saat ini, terus nanti kalau ada yang memeriksa, memberikan sanksi, menghukum dan lain-lain,” jelasnya.



error: Content is protected !!