Kasus Korupsi MBG, Pengamat Sebut Tata Kelola BGN Tidak Berjalan Baik

Usai tiga eks petinggi BGN ditetapkan tersangka, pengamat menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

PerbesarPengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio ditemui di Trinity Tower, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

, Jakarta – Pengamat menyoroti tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi. Lemahnya tata kelola dan pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuat program tersebut rentan terhadap penyimpangan.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pengawasan terhadap tata kelola program MBG tidak berjalan secara optimal.

“BGN itu kan dibikin tanpa ada underlying hukumnya. Jadi tata kelolanya enggak jalan. Saya udah bilang, ini pasti banyak korupsi, banyak orang keracunan, banyak apa. Karena targetnya enggak jelas, seluruh anak (jadi target penerima) susah, gimana,” ungkap Agus saat ditemui di Trinity Tower, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, lemahnya tata kelola membuat BGN kini menjadi sorotan, baikpenggunaan anggaran maupun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Agus menilai kondisi tersebut akhirnya berdampak pada munculnya berbagai persoalan, termasuk dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan pimpinan lembaga tersebut.

“Nah kebetulan sekarang lalu kena imbas, budget, anggaran, dan seterusnya, dan kebetulan kan ada korupsi, udah pastilah itu, orang tata kelolanya enggak sesuai,” ujarnya.

Karena itu, Agus menekankan pentingnya pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Menurut dia, pergantian pejabat semata tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sistem yang ada tidak diperbaiki.

“Nah jadi mau diganti siapapun, kalau tata kelolanya tidak ditetapkan, orang yang menggantinya tidak tahu, ya susah,” tegasnya.

 

Tiga Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka

PerbesarKejagung tahan eks Ketua BGN Dadan Hindayana

Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Syarief, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan justru ditunjuk sebagai mitra pelaksana program.

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, praktik tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi proses verifikasi kelayakan SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka,” ujarnya.

 

Anggaran MBG Capai Ratusan Triliun Rupiah

Sebagai informasi, Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang dikelola oleh BGN.

Program ini bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 298 triliun pada 2026. Seluruh pendanaan program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



error: Content is protected !!