Mantan Kepala BGN Tersangka Korupsi, Purbaya: Itu Hasil Evaluasi Presiden

BeritaLokal, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dinyatakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut, sementara menyoroti perannya dalam pengawasan anggaran BGN.

Selain itu, Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah tetap memantau penggunaan anggaran BGN dengan melibatkan berbagai lembaga negara. Ia menjelaskan bahwa keputusan pergantian pejabat di BGN merupakan kebijakan Presiden yang dilakukan setelah evaluasi kinerja, dan Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam prosesnya. Namun, Purbaya mengakui anggaran BGN tahun ini akan mengalami penurunan karena pemotongan biaya dan perubahan program.

Pemeriksaan anggaran BGN tahun ini diperkirakan tidak mencapai pagu awal yang ditetapkan, menurut Purbaya. Ia menyebut bahwa pengawasan terhadap struktur biaya dan harga dalam pelaksanaan program dilakukan secara ketat oleh pemerintah, termasuk lembaga seperti Badan Pengawas Keuangan (BPKP), Kejaksaan Agung, dan Lembaganya sendiri. “Kita cek harganya seperti apa, mungkin laporan juga berasal dari kita, tapi bukan hanya dari kita,” kata Purbaya.

Dalam pertemuan dengan awak media di Kompleks Parlemen, Purbaya menjelaskan bahwa koordinasi antarlembaga sangat penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. “Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” ujarnya. Penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola MBG dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang menahan Dadan Hindayana setelah menyelamatkan diri dari penangkapan.

Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, digiring penyidik ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ia terlihat berjalan dengan pengawalan ketat dan mengenakan rompi tahanan merah muda. Penahanannya terjadi setelah ia kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya, yang mengambil kuota haji reguler setelah menunggu antrean selama 12 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi tata kelola program MBG yang melibatkan tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung setelah pemeriksaan saksi dan dua alat bukti yang cukup. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, penahanan Dadan Hindayana terjadi tidak lama setelah ia kembali ke Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan anggaran BGN tetap dilakukan secara ketat, meski tiga pejabat BGN dihentikan dalam kasus ini. Purbaya mengakui bahwa anggaran BGN tahun ini akan berkurang karena pemotongan biaya dan perubahan program, namun menekankan pentingnya pengawasan bersama lembaga negara untuk memastikan transparansi.

Dadan Hindayana kini dalam penahanan di Kejaksaan Agung RI. Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah korupsi dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Artikel Terkait

0