BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memulai tahapan kaji ulang kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) setelah penasihat Khusus Presiden Said Iqbal menyatakan Menteri Keuangan Purbaya mendukung revisi peraturan. Meski belum mengambil keputusan definitif, pemerintah akan mengevaluasi dampak fiskal sebelum memutuskan.
Usulan utama yang disampaikan adalah penerapan tarif pajak JHT sebesar 0%, menurut Said Iqbal, Purbaya menginginkan kebijakan ini dipertimbangkan secara menyeluruh. Menurutnya, penyesuaian pajak harus mempertimbangkan dampak terhadap pendapatan negara. “Semangat beliau yang kami tangkap ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat,” kata Said usai pertemuan di Kementerian Keuangan.
Selain itu, Said mengungkapkan sinyal untuk meninjau kembali skema pajak progresif. Purbaya berpandangan bahwa pajak seharusnya dikenakan sekali, bukan berulang kali setiap pekerja mencairkan JHT setelah PHK. “Pandangan beliau, masa pajak dikenakan berulang-ulang. Itu tidak fair,” katanya.
Batas nilai JHT yang saat ini diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 (hingga Rp 50 juta bebas pajak) diperdebatkan. Said menyebut penyesuaian bisa menggunakan acuan harga emas atau inflasi. “Beliau menilai batas tersebut perlu disesuaikan karena sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini,” kata dia.
Pembahasan juga mempertimbangkan nilai baru yang mungkin menjadi Rp 100 juta, Rp 200 juta, atau sekitar Rp 400 juta jika mengacu pada kenaikan harga emas sejak 2009. “Fokus saat ini masih terbatas pada pajak JHT,” kata Said.
Pembahasan akan disampaikan kepada Presiden melalui Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara agar proses perubahan regulasi dapat segera dimulai. Meski belum ada keputusan final, Said menegaskan pemerintah terbuka untuk melakukan perubahan. “Belum ada kepastian karena semuanya harus dihitung terlebih dahulu,” katanya.
Artikel Terkait
JHT 0% Dibatalkan: Demonstrasi Dihentikan
9 Juli 2026
Said Iqbal akan Diskusi JHT dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekan Ini
8 Juli 2026
Penerimaan Negara Capai Rp1.459 Triliun, Pajak Jadi Penopang
7 Juli 2026
Pajak JHT Dihapus, 1.500 Buruh Geruduk Purbaya
7 Juli 2026
Cara Praktis Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
7 Juli 2026
12 Miliarder Penolak Pajak Kekayaan California
7 Juli 2026
PKB: Pemprov NTT Batasi BBM Subsidi, Kebijakan Keadilan Fiskal
6 Juli 2026
Reformasi Jerman: Pajak Dikurangi, Cuti Sakit Diperketat
3 Juli 2026
Memuat komentar...