Pajak JHT Dihapus, 1.500 Buruh Geruduk Purbaya

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memulai tahapan pengambilan tindakan terkait aksi serikat buruh yang akan menggelar demo di Kantor Kementerian Keuangan pada 9 Juli 2026. Serikat buruh menuntut pemberian izin untuk melanjutkan aksi demonstrasi, dengan tuntutan utama terkait pajak yang berkaitan dengan manfaat jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, para buruh menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, serta pungutan pajak lainnya yang diberikan terhadap manfaat program jaminan sosial. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa aksi demonstrasi akan diumumkan pada hari Kamis, 9 Juli 2026, dengan jumlah peserta sekitar 1.000-1.500 orang dari buruh Jabodetabek.

Dalam konferensi pers daring, Said Iqbal menyampaikan bahwa serikat buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan terlibat dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tuntutan buruh berupa pembebasan pajak JHT sebesar nol persen menjadi agenda utama untuk dibahas dengan Menteri Keuangan, Yudhi Sadewa.

Mengacu pada kebijakan saat ini, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan masih bebas pajak bagi saldo di bawah Rp 50 juta, sementara 95,45 persen peserta dengan saldo di bawah angka tersebut mendapat insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen. Said Iqbal menilai kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja, namun menginginkan revisi agar semua peserta manfaat JHT mendapat perlakuan seragam.

Beban pajak berganda menjadi salah satu alasan utama tuntutan buruh. Menurut Iqbal, gaji pekerja dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) terlebih dahulu, lalu iuran JHT dibayar dari penghasilan yang telah dipotong pajak. Saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak lagi, menimbulkan beban fiskal yang tidak adil bagi pekerja.

Iqbal juga memperkuat usulan untuk menerapkan kebijakan pajak jaminan sosial lebih luas, dengan memperluas pembebasan pajak JHT kepada seluruh peserta agar manfaatnya terus menjadi instrumen perlindungan sosial yang utuh. Ia menyebut bahwa kebijakan ini harus seimbang antara keberlanjutan fiskal dan kesejahteraan pekerja.

Aksi demonstrasi berpotensi menarik perhatian publik, terutama mengingat kondisi ekonomi yang masih volatile. Pemerintah, kata Iqbal, harus terus memantau dinamika kebijakan pajak untuk menjamin kesejahteraan pekerja sambil menjaga stabilitas perekonomian negara.

Artikel Terkait

0