Cara Praktis Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memperkuat akses peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) melalui ponsel. Dengan adanya aplikasi JMO, pekerja bisa mengakses layanan pencairan saldo JHT dari rumah atau kantor tanpa perlu ke cabang. Berikut panduan lengkapnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat sosial yang terkait dengan iuran peserta. Dalam hal ini, JHT menjadi salah satu program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja saat memasuki usia pensiun, mengalami PHK, atau meninggal dunia. Menurut UU No. 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, setiap peserta berhak mendapatkan manfaat sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan.

Aplikasi JMO, yang tersedia di Play Store dan App Store, memudahkan proses pencairan dana JHT. Peserta Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melakukan transaksi melalui aplikasi ini. Prosesnya mulai dari download aplikasi, login dengan nomor peserta dan password, hingga mengisi data pribadi yang diperlukan.

Langkah pencairan terdiri dari beberapa tahapan: pertama, daftar akun di aplikasi; kedua, masuk ke menu JHT dan klik opsi “Klaim Manfaat JHT”; ketiga, isikan informasi karyawan, data tambahan, dokumen pendukung, serta konfirmasi data. Setelah pengajuan selesai, peserta bisa mencetak klaim atau mengunduh surat pernyataan menyetujui PHK.

Untuk memantau status klaim, pengguna dapat melalui aplikasi JMO dengan klik “Lacak Klaim JHT” dan memasukkan nomor KPJ (nomor perekaman jaminan). Jika klaim disetujui, dana akan terkirim ke rekening pemegangnya.

Dengan adanya perubahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih cepat mendapatkan manfaat sosial yang mereka berhak raih, tanpa perlu mengunjungi kantor secara fisik.

Artikel Terkait

0