PHK di Jawa Tengah: Buruh Terancam, Menaker Rancang Akhir

BeritaLokal, Semarang – Ratusan Buruh Jateng Terancam PHK, Menaker: Ini Jalan Terakhir, melibatkan dua pabrik di Jawa Tengah yang sedang memikul risiko pemutusan hubungan kerja. Pada Selasa, 28 Juli 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka pers mengemukakan langkah-langkah pemerintah untuk menanganinya. Pemerintah menegaskan bahwa PHK hanya dipakai ketika segala upaya penyelamatan perusahaan telah gagal, menyoroti bahwa hak‑hak pekerja-termasuk pesangon penuh, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, dan akses pelatihan-harus dipenuhi tanpa kendala.

Mediasi Sebelum PHK

Sebelum terminasi resmi, Yassierli menegaskan proses klarifikasi akan dimajukan. Ia menjelaskan bahwa setiap kabar PHK yang belum diverifikasi akan segera diverifikasi melalui mediasi antara perusahaan, serikat pekerja, dan kementerian. Mekanisme “mediasi Musyawarah” diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan riil ekonomi perusahaan dan keamanan sosial para buruh. Menurutnya, penyelesaian pendapatan kerja melalui JKP menyangkut 60 persen gaji selama enam bulan setelah layak PHK, sekaligus memberi ruang kerja baru melalui informasi dan program pelatihan tenaga kerja.

PT Victory Apparel, perusahaan tekstil berbasis di Semarang, mengumumkan kemungkinan penutupan operasi lengkap yang diperkirakan akan menelan 846 pekerja. Di sisi lain, PT Sumwon Busana Indonesia juga tengah menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan di pabriknya di daerah Banjarsari. Menurut penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, Said Iqbal, kedua perusahaan tersebut telah menggunakan PHK sebagai langkah terakhir setelah berbagai alternatif gagal.

Kondisi keuangan Victory Apparel telah memburuk sejak pandemi COVID‑19, dengan dampak tambahan berupa banjir alam yang mengganggu produksi dan distribusi barang serta memengineer arus kas perusahaan. Dalam situasi hunian pabriknya berstatus sewa, kontrak yang berlaku berakhir pada Oktober 2026, memberi tenggat waktu dua bulan bagi pihak manajemen Hemat menyelesaikan pembayaran hak karyawan. Menteri Yassierli menegaskan bahwa semua proses pembayaran hak akan dipantau oleh pemerintah hingga tuntas.

Pesangon Baru Dijabarkan

Perubahan regulasi juga menjadi sorotan utama. Presiden Berat mengatakan tidak lagi dapat diterapkan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali gaji, sebagaimana diatur PP Nomor 35 Tahun 2021. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 secara resmi membatalkan ketentuan tersebut. Sarannya, minimal pesangon wajib setara satu kali gaji, ditambah uang penghargaan masa kerja serta kompensasi hak sesuai peraturan labor saat ini. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menyalahgunakan alasan efisiensi untuk mengurangi pembayaran pesangon. Semua kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja yang terancam PHK, mengingat dampak ekonomi lokal yang luas.

Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan paket bantuan komprehensif bagi para pekerja yang terlibat, meliputi layanan konseling kesehatan mental dan pengenalan jaringan rekrutmen perusahaan lain yang bersedia menerima tenaga kerja berpengalaman. Di samping JKP, pemerintah menyediakan juga akses ke program pelatihan vokasional daring yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan industri manufaktur. Menurut Yassierli, tujuan utama adalah mencegah efek domino krisis ketenagakerjaan yang dapat memicu ketidakstabilan ekonomi di sektor UMKM.

Sebagai langkah komprehensif, Kemnaker berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan unit pengendalian fiskal untuk memantau ketaatan pembayaran pesangon dan JKP. Proses audit rutin dan mekanisme pelaporan transparan akan diterapkan di seluruh perusahaan yang telah resmi mengumumkan rencana PHK. Ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan pada masa krisis. Ulang-ulang, Yassierli menekankan bahwa PHK tetap merupakan “jalan terakhir” yang dipakai hanya setelah semua aksi penanggulangan gagal, menegaskan kembali prinsip perlindungan hak pekerja sebagai prioritas utama.

Dengan kerangka hukum dan kebijakan baru ini, pemerintah Indonesia berusaha menyeimbangkan stabilitas ekonomi regional dengan keamanan sosial tenaga kerja, mengingat konsekuensi sosial yang potensial jika peristiwa PHK berskala besar tidak segera diatasi. Di tengah situasi keuangan yang menegangkan, upaya mediasi, penegakan hak pekerja, serta pengaturan pesangon baru menjadi kunci utama untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas pada sektor pekerjaan dan perekonomian Jawa Tengah.

Artikel Terkait

0