1470 Buruh Menunggu PHK, Pakar Sampaikan Hak Lengkap

BeritaLokal, Semarang – 1.470 Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Minta Hak Pegawai Dijamin Penuh menjadi sorotan utama setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengangkat isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan tekstil di Jawa Tengah. Siaran pers daring pada Rabu, 22 Juli 2026, menegaskan bahwa PHK mesti menjadi pilihan terakhir, dan jika terpaksa, seluruh hak pekerja harus dilunasi secara penuh tanpa ada skema cicilan atau pengurangan.

Dalam konfrontasi opsi PHK, Said Iqbal menekankan, “Jika PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang‑undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak-seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak-harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum.” Pernyataan ini datang seiring beredar laporan awal dari jaringan serikat buruh setempat mengenai potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil: PT Victoria Apparel di Semarang dan PT Samwon di Jepara.

Laporan itu muncul setelah pengurus Serikat Buruh Jawa Tengah memberi informasi bahwa PT Victoria Apparel, perusahaan asal China yang beroperasi di Jl. Indonesia (Semarang), berpotensi merumahkan sekitar 800 pekerja. Di sisi lain, PT Samwon, perusahaan asal Korea Selatan yang terletak di Jepara, berencana melakukan PHK terhadap sekitar 670 karyawan. Jumlah total yang terancam mencapai 1.470 buruh, sekaligus memperlihatkan dampak signifikan bagi industri tekstil di provinsi itu.

Said Iqbal, dalam penyampaian tersebut, mengajak semua pihak-pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja-untuk menghimbau dialog konstruktif mengenai solusi terbaik. Ia menegaskan: “Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog bersama serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki mata pencaharian.” Pernyataan ini menggugah pertanyaan penting tentang bagaimana negara dapat menjadi fasilitator ketika dunia usaha mengalami kesulitan dan buruh pun terancam kehilangan pekerjaan.

Laporan ke Satgas PHK

Said Iqbal selanjutnya mengumumkan niat mengajukan laporan resmi kepada Ketua Satgas PHK sekaligus Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Laporan tersebut juga akan disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagai upaya koordinasi lintas lembaga. Ini menegaskan pola kerja pemerintah terus menerus dalam menyelesaikan krisis ketenagakerjaan. Ia menegaskan, “Sekadar pengaduan, tidak cukup ketika pihak berwenang tidak memiliki otoritas untuk mengeksekusi perubahan. Melalui Satgas PHK kita dapat merekomendasikan intervensi kebijakan yang mendukung kesejahteraan pekerja.”

Di sisi logistik, kepolisian produksi dan persediaan di kedua perusahaan dikabarkan sedang dioptimalkan. Infrastruktur perusahaan, seperti mesin potong dan jahit, diduga masih dapat dimanfaatkan jika perusahaan menyesuaikan jam kerja atau intensitas produksi. Namun, dengan fluktuasi permintaan pasar global, manajemen perusahaan menilai bahwa menurunkan biaya operasional-tanpa merugikan pekerja-kinesis sulit dipertahankan dalam jangka panjang. Dalam konteks tersebut, pihak berwenang mengusulkan skema alternatif, termasuk pelatihan dan rekapitalisasi modal yang lebih cepat.

Kerjasama Serikat dan Pemerintah

Staf serikat pekerja di Jawa Tengah mengabarkan bahwa mereka siap mempercepat proses evaluasi lapangan di kedua pabrik. Rencana kunjungan lapangan akan dilaksanakan pada awal minggu depan, setelah Said Iqbal memastikan bahwa pemerintah bersedia menanggulangi potensi PHK. Salah satu prosedur administrasi penting yang akan dievaluasi sekaligus diusahakan agar tidak terjadi pelanggaran hak atas upah proses dan hak atas upah lembur, yang biasanya menjadi poin krisis ketika PBK terkesan pada proses PHK.

Keterlibatan pemerintah bersyarat dipandang sensitif, karena kebijakan publik harus menyeimbangkan kepentingan bisnis dan keselamatan tenaga kerja. Sejarawan kebijakan ketenagakerjaan menilai bahwa intervensi pemerintah tidak dapat diterapkan secara sekadar atas permintaan perusahaan, melainkan harus melalui jaminan hukum yang kuat. Begitu pula, serikat pekerja menegaskan bahwa upaya integrasi dialog harus diikuti dengan komitmen timeline yang realistis di mana keduanya percaya. Ini menunjukkan sinergi yang sangat penting agar “1.470 Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Minta Hak Pegawai Dijamin Penuh” tidak hanya menjadi kalimat libur tapi menjadi panggilan aksi nyata.

Melihat konteks ini, respons kebijakan di tingkat pemerintah daerah sempat disandangkan sebagai contoh pengaturan serupa di provinsi lainnya. Potensi PHK di sektor tekstil telah memicu pemahaman tentang pentingnya diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan pada satu sektor saja. Sementara itu, berlandaskan pada rekomendasi hasil evaluasi, pemerintah menetapkan kerangka waktu mitigasi-bertanggal ketujuh bulan ke depan-yang meliputi peningkatan modal kerja, pelatihan keterampilan tambahan, dan didukung oleh penyita hibah darurat bagi para pekerja agar mereka tidak langsung mematikan mata pencaharian.

Keterlibatan Ketua Satgas PHK dan DPR telah membantu membangun kepercayaan publik bahwa negara akan menanggapi situasi krisis ini secara profesional. Jadinya, Harapan para pekerja di Semarang dan Jepara lebih berkualitas dibandingkan situasi sebelumnya, sebab hak-hak pekerja kini ditekankan sebagai prioritas utama. Panganjangan ini menegaskan kembali pentingnya mempertahankan standar disiplin hukum yang jelas sehingga pemutusan hubungan kerja tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan, sekaligus menjamin keadilan bagi tenaga kerja, yang seluruhnya berpedoman pada prinsip bahwa “1.470 Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Minta Hak Pegawai Dijamin Penuh.”

Artikel Terkait

0