BeritaLokal, Jepara – Khususnya, Said Iqbal menyampaikan bahwa perusahaan masih memiliki aset signifikan, termasuk gedung dan mesin yang dimiliki sendiri serta tenaga kerja terampil. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi modal untuk diversifikasi usaha atau pelibatan pasar domestik. Ia menyinggung kembali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang menetapkan pesangon minimal satu kali gaji bulanan, menegaskan bahwa praktik “pesangon 0,5 kali” tidak dapat diterima. Dengan menegaskan kepatuhan hukum, ia berharap manajemen PT Samwon tidak sekadar memikirkan dananya, melainkan juga hak-hak jutaan pekerja terdistribusi di Jepara.
Sementara itu, dalam kebijakan ketenagakerjaan yang lebih luas, Pemkab Jepara menunjukkan inisiatif untuk mengurangi dampak PHK melalui reorientasi tenaga kerja. Bupati Witiarso Utomo menjabarkan peluang kerja di PT Jiale, pabrik tekstil terdekat yang tengah membuka rendahnya 300 lowongan. Dengan profil ketrampilan yang serupa, tekstil dan garmen, para pekerja yang terdampak akan dapat menyesuaikan diri tanpa memerlukan pelatihan ulang yang memakan biaya. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi periode pengangguran, memelihara aliran pendapatan keluarga, dan menstabilkan ekonomi mikro di wilayah tersebut.
Di balik angka‑angka tersebut, Pemkab Jepara terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan lain di kawasan industri agar penyerapan tenaga kerja menjadi lebih cepat. Penguatan jaringan perumahan kerja, pelatihan singkat, dan fasilitas transportasi menjadi bagian dari upaya mereka menjaga iklim investasi tetap kondusif. Kebijakan ini tidak hanya merespons kebutuhan pekerja, tetapi juga memastikan bahwa keseluruhan ekosistem industri textil dan garmen di Jepara tetap produktif.
Rencana PHK PT Samwon, 300 lowongan disiapkan untuk pekerja terdampak, tidak hanya menjadi sorotan satu perusahaan, melainkan juga mencerminkan dinamika ketenagakerjaan di era pasca pandemi. Lebih luas, penerapan keputusan konseptual yang mengedepankan dialog, kepatuhan hukum, dan peluang pengembangan kerja baru menunjukkan pergeseran kebijakan pemerintah daerah tingkat kabupaten dalam merespons tekanan ekonomi.
Pekerja yang terkena PHK dapat segera mengakses lowongan di PT Jiale, menempati posisi di bidang yang sudah terampil, serta memanfaatkan fasilitas pelatihan yang disediakan oleh Pemkab Jepara. Sementara itu, pemilik perusahaan di Jepara diingatkan untuk tetap menghormati hak pekerja apalagi dalam memenuhi kewajiban pesangon, Uang Penggantian Hak, serta hak normatif lainnya sebagaimana ketetapan Undang‑Undang Ketenagakerjaan.
Dengan transformasi seperti itu, pemanfaatan aset yang sebelumnya tersia-sia dapat dioptimalisasi, mengurangi beban PHK, dan menyalurkan tenaga kerja seminimal mungkin ke dalam pasar kehancuran. Aktivitas industri dan investasi di Jepara dibenahi, berlandaskan kepentingan kolektif, serta dioptimalkan lewat kebijakan yang responsif terhadap perubahan pasar serta kepatuhan hukum.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Porto Footwear: Maintenance & Sales Jakarta
27 Juli 2026
PHK Jawa Barat Mencuat Krisis, 6.727 Pekerja Dipengaruhi
27 Juli 2026
PHK Lebih dari 32 Ribu di 10 Provinsi Terbesar 2026
27 Juli 2026
Lowongan Kerja Combiphar Terbuka, Cari Syaratnya di Sini
26 Juli 2026
PT Aroma Prima Livindo Buka Lowongan Kerja Parfum di Banten
23 Juli 2026
PHK Amazon di Divisi AI, Tangkapan Sementara
23 Juli 2026
1470 Buruh Menunggu PHK, Pakar Sampaikan Hak Lengkap
22 Juli 2026
PHK Buruh 1.470 Di Jawa Tengah: Tim Iqbal Siap Tahan
22 Juli 2026
Memuat komentar...