BeritaLokal, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan kebijakan perpajakan e-commerce yang memastikan omzet penjual di platform digital dihitung secara akumulatif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien dalam era ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa setiap platform marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan menyampaikan data transaksi penjual ke DJP. “Jika seorang pedagang terdaftar di beberapa platform, maka data dari semua platform akan dikumpulkan untuk menentukan kewajiban pajak,” kata Inge dalam wawancara dengan Antara, Rabu (24/6/2026). Ia menjelaskan bahwa identitas penjual yang sama-seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-akan menjadi acuan utama dalam penggabungan data.
Sebagai contoh, jika seorang pedagang mencatat omzet Rp 100 juta dari platform A, Rp 300 juta dari B, dan Rp 300 juta dari C, totalnya akan dihitung sebesar Rp 700 juta per tahun. Data ini menjadi dasar penentuan kewajiban pajak masing-masing pelaku usaha online. “Kebijakan ini tidak menghilangkan kebebasan bagi pedagang mikro yang omzetnya masih di bawah Rp 500 juta,” tambah Inge, menekankan perlindungan hukum terhadap para pengusaha kecil.
Namun, untuk pelaku usaha dengan omzet melebihi batas tersebut, pajak akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini diharapkan mencegah kesenjangan pajak antara perdagangan konvensional dan digital. “Sistem perpajakan yang lebih adil bisa diwujudkan dengan mengaturnya secara terstruktur,” kata Inge.
Di sisi lain, DJP memastikan sistem bukti potong untuk platform marketplace tetap berjalan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak harus menyesuaikan teknologi agar mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak, dan melaporkan transaksi ke DJP. Namun, perlu waktu untuk persiapan teknis, terutama bagi platform yang masih dalam proses kesiapan sebesar 25-50%.
Kebijakan ini memperkuat pengawasan pemerintah terhadap perdagangan digital dan mengurangi risiko pembatasan pajak bagi pedagang online. “Dengan sistem ini, para penjual dapat menjaga kepatuhan pajak sambil tetap beroperasi di platform digital,” kata Inge. Penerapan kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi digital sejalan dengan kebutuhan pemerintah dalam mengatur perpajakan yang lebih efektif.