BeritaLokal, Jakarta – Badan Bank Tanah resmi ditetapkan sebagai lembaga nonprofit yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Lembaga ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, yang merupakan implementasi dari pasal 125 UU Cipta Kerja. Meski menerima pendapatan dari tarif layanan pemanfaatan tanah berupa PMN (Perpanjangan Modal Negara), Badan Bank Tanah digunakan untuk pengelolaan tanah demi kepentingan publik, termasuk reforma agraria dan distribusi tanah kepada rakyat.
Sofyan Djalil, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, menjelaskan bahwa pembentukan Badan Bank Tanah bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kebijakan pertanahan dengan implementasinya di lapangan. Lembaga ini diberikan kewenangan operasional atas Hak Pengelolaan (HPL) yang merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara, serta berperan dalam memastikan pengelolaan tanah negara efektif untuk mendukung reforma agraria dan kepentingan masyarakat luas.
“Bank Tanah tidak menguasai tanah untuk dirinya sendiri, tapi untuk kepentingan yang lebih besar,” kata Sofyan. “Tanah digunakan untuk memperoleh akses bagi rakyat, termasuk distribusi secara adil dan berkelanjutan.” Dengan pendapatan dari PMN non-tunai senilai Rp2,95 triliun, Badan Bank Tanah menyiapkan alokasi tanah sebesar 34.806 hektare (ha) untuk reforma agraria di atas HPL-nya. Dari total aset tersebut, 11.823 ha dialokasikan untuk reforma agraria, 1.184 ha untuk kepentingan pemerintah, dan 1.947 ha untuk pemanfaatan HPL.
Sementara itu, PMN non-tunai akan disuntikkan pada Q1-2026, dengan aset tanah berlokasi di Semarang, Karawang, Karawaci, dan Ungasan. Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, menegaskan bahwa dukungan ini menjadi fondasi strategis bagi Badan Bank Tanah dalam mendukung pembangunan nasional, reforma agraria, serta program perumahan rakyat.
Reforma agraria bukan hanya tentang distribusi sertifikat tanah, tetapi juga menciptakan keadilan sosial melalui keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat. Komisi XI DPR RI telah menyetujui pencairan PMN non-tunai senilai Rp2,957 triliun dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. Dukungan ini akan digunakan untuk penyediaan lahan yang tepat dan berkelanjutan dalam program prioritas nasional, terutama mempercepat pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Badan Bank Tanah juga diharapkan mampu menciptakan kepastian bagi investor dan pengembang dalam mengembangkan kawasan hunian baru, sambil menjaga keberlanjutan ekonomi lokal. Dengan peran yang berbeda dari lembaga komersil, Badan Bank Tanah diharapkan menjadi pilar penting dalam menyeimbangkan kebutuhan pertanahan dan kepentingan masyarakat.