Subsidi KPR Diperpanjang Selama 40 Tahun

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun, sekaligus menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Keputusan ini disepakati dalam rapat Komite Tapera di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada 24 Juni 2026.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas akses hunian layak bagi masyarakat yang kurang terjangkau, sekaligus mendukung program pembangunan rumah rakyat. “Komite menyetujui tenor sampai 40 tahun bisa dijalankan dengan tetap menjaga kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat,” kata Sirait usai rapat.

Selain itu, pemerintah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk meningkatkan efisiensi operasional agar target penyaluran pembiayaan rumah subsidi bisa tercapai. Tahun ini, kuota penyaluran diperkirakan mencapai 350.000 unit. “Tapera harus bekerja lebih keras bersama perbankan dan pengembang untuk mencapai target,” tambah Sirait.

Pemerintah juga memberikan insentif terkait biaya kepemilikan rumah, seperti pembebasan BPHTB dan PBG secara gratis. “Presiden telah memastikan BI Rate tetap tidak menaikkan bunga KPR subsidi meski BI Rate naik,” kata Sirait.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini diharapkan mempertahankan daya beli rakyat sekaligus mendukung momentum pembangunan perumahan nasional.

Sementara itu, pihak Bank Indonesia terus memantau tren suku bunga yang berpotensi menyeret pasar ke ujung tombol. Pemerintah tetap memastikan bahwa KPR subsidi tetap tersedia untuk masyarakat yang layak mendapatnya, meski kondisi ekonomi terus berubah.

error: Content is protected !!