BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 54 perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (Pindar) sepanjang Juni 2026. Sanksi ini dirancang untuk memastikan kepatuhan industri jasa keuangan nonbank terhadap regulasi yang ketat dan menjaga integritas sistem finansial. Dalam operasi pengawasan, OJK mengenakan sanksi kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, serta 14 penyelenggara Pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan kepatuhan, OJK juga memantau pemenuhan kewajiban permodalan. Hingga saat ini, 8 dari 144 perusahaan pembiayaan masih belum memenuhi minimal Rp 100 miliar dalam modal inti, sementara 8 dari 94 penyelenggara Pindar juga belum mencapai ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah risiko keuangan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem finansial.
Perusahaan yang terkena sanksi telah menyampaikan rencana aksi, termasuk penambahan modal, mencari investor strategis, serta melakukan merger. Di sisi kinerja industri, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Mei 2026 mencapai Rp 513,19 triliun atau tumbuh 1,71% dibandingkan periode sebelumnya. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 7,96%. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat 3,06%, dan NPF net 0,85%, menunjukkan profil risiko yang masih stabil.
Sementara itu, industri Pindar mengalami pertumbuhan signifikan. Outstanding pembiayaan mencapai Rp 103,73 triliun hingga Mei 2026, meningkat 25,60% dari tahun sebelumnya. Tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) tercatat 4,42%, sementara penyaluran pembiayaan melalui produk gadai mencapai Rp 137,20 triliun atau 84,03% dari total penyaluran. OJK juga menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 untuk mengatur pelaporan transaksi pendanaan dan penggunaan data melalui Pusdafil.
Di samping itu, OJK memperkuat regulasi terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat disalurkan perusahaan pergadaian sesuai persyaratan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan industri pergadaian sehat, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, dan menjaga prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perusahaan.
Artikel Terkait
Asuransi: Aset Capai Rp1.197 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 2,87%
7 Juli 2026
OJK Umumkan Stabilitas Jasa Keuangan di Tengah Ketidakpastian Global dan Inflasi
7 Juli 2026
OJK Blokir 36k Rekening Judi Online
7 Juli 2026
OJK Pembaruan SLIK OJK Maksimal 3 Hari
6 Juli 2026
Kredit Perumahan Tumbuh 4,99% hingga Mei 2026
6 Juli 2026
OJK Blokir 557.751 Rekening Terindikasi Penipuan: Dana Korban Dihancurkan
6 Juli 2026
OJK Minta Influencer Keuangan Miliki Sertifikasi
6 Juli 2026
Memuat komentar...