BeritaLokal, Jakarta – KPPU dan OJK meneruskan kolaborasi strategis untuk memastikan sektor keuangan Indonesia tetap sehat dan inovatif. Kolaborasi ini ditandatangani melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang menetapkan kerja sama antara dua institusi penting dalam pengawasan persaingan usaha dan regulasi jasa keuangan. Dalam keterangan resmi, Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa menyatakan bahwa inovasi di sektor keuangan harus dikelola dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga menghindari tumpang tindih dan penyeimbangan kepentingan pelaku usaha.
Selain itu, kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem jasa keuangan dengan mendorong transformasi digital yang berdampak positif pada perekonomian nasional. Fanshurullah mengemukakan bahwa inovasi teknologi harus diimbangi dengan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha, khususnya dalam mengatasi tantangan layanan keuangan digital dan perubahan model bisnis baru. “Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sambil memastikan pelaku usaha memiliki kesempatan setara,” kata dia dalam pesan resmi.
Dalam konferensi yang dihadiri para ahli ekonomi dan teknologi, Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menekankan peran kepercayaan masyarakat sebagai fondasi bagi kestabilan sektor jasa keuangan. “Dalam era ketidakpastian global, kerja sama KPPU dan OJK harus terus bergerak untuk menjaga persaingan usaha sehat serta melindungi konsumen,” katanya. Kolaborasi ini juga dirancang untuk memperkuat pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, serta koordinasi kebijakan dalam pengawasan hukum.
Dalam lingkup kerja sama tersebut, KPPU dan OJK akan fokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pertukaran pengetahuan. MoU ini juga menetapkan langkah-langkah konkret untuk menghadapi perkembangan teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran digital, serta model bisnis inovatif lainnya. Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan keberdayaan ekonomi nasional dan memastikan sektor jasa keuangan tetap tangguh dan berkelanjutan.
Kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan yang tidak hanya efisien tetapi juga merasakan dampak positif bagi masyarakat. Dengan kerja sama yang terstruktur, KPPU dan OJK diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi tantangan ekonomi global dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
Artikel Terkait
SKK Migas Buka Lowongan Kerja di Industri Hulu Migas, Pendaftaran Mulai 7 Juli 2026
7 Juli 2026
Lowongan Kerja SKK Migas 7 Juli 2026: Bergabung di Industri Hulu Migas!
7 Juli 2026
OJK Jatuhkan Sanksi pada 54 Perusahaan Finansial: Kebijakan Regulasi yang Ketat
7 Juli 2026
Danantara Belajar dari Tony Blair untuk Transformasi BUMN
7 Juli 2026
KKP Latih Pengurus Koperasi Manajemen Aset Nelayan
7 Juli 2026
Perpanjangan PPPK bergantung kualitas kinerja
7 Juli 2026
Diskon Kereta Api Diberikan untuk Mendorong Ekonomi, Target Tercapai
7 Juli 2026
Aset Asuransi Naik Rp 1.197 Triliun, OJK Fokus Regulasi dan Ekosistem Kesehatan
7 Juli 2026
Memuat komentar...