Medan (beritalokal.my.id) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan berbagai modus investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menyampaikan bahwa Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
“CANTVR dan YUDIA telah dihentikan kegiatannya dan akan dilakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL). Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi.
CANTVR diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina (dracin) untuk memeroleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX.
CANTVR melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, yaitu perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI menemukan indikasi bahwa CANTVR menjalankan skema penipuan berkedok investasi saham melalui aplikasi. Dalam praktiknya, anggota diminta menyetorkan dana untuk investasi saham dengan janji berbagai benefit dan keuntungan yang lebih besar sesuai level keanggotaan.
Selain itu, CANTVR juga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya. Alokasi tersebut mengharuskan anggota melakukan pembayaran terhadap saham IPO fiktif yang ditawarkan.
Di sisi lain, YUDIA diduga menjalankan penipuan dengan modus investasi melalui penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, serta perekrutan anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Aplikasi atau website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan yang digunakan.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Hudiyanto menegaskan, apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
