Medan (beritalokal.my.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas keuangan domestik saat ini tetap terjaga meski perekonomian global masih dibayangi gejolak geopolitik, penguatan dolar AS, serta kenaikan harga minyak yang memicu volatilitas pasar keuangan global.
Ketahanan industri perbankan nasional dinilai tetap resilien dengan tingkat permodalan yang kuat sehingga mampu menjadi penyangga dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul akibat ketidakpastian global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK terus memantau perkembangan sektor perbankan, termasuk dampak perubahan nilai tukar terhadap stabilitas industri keuangan.
“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,” kata Dian Ediana Rae.
Likuiditas perbankan juga tercatat memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada April 2026 sebesar 86,88 persen. Sementara Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 111,13 persen dan 25,39 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Dengan kondisi tersebut, fungsi intermediasi perbankan serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, OJK terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkalaperubahan nilai tukar dan dampaknya terhadap perbankan. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang secara konsisten berada jauh di bawah threshold maksimum 20 persen dari modal bank menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terjaga dan terkendali.
Karena itu, dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan dinilai masih terbatas. Namun demikian, OJK tetap mencermati potensi second round impact yang berasal dari meningkatnya tekanan imported inflation maupun cost-push inflation seiring kenaikan harga minyak global.
OJK menilai fluktuasi permintaan valas yang terjadi saat ini merupakan bagian dari respons diversifikasi aset yang wajar dan terukur.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi kebijakan serta strategi komunikasi publik bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.