BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengumumkan penerapan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada Senin (1/6/2026). Kebijakan ini mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam untuk membawa seluruh DHE SDA ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam sistem keuangan domestik sesuai aturan yang berlaku. Peraturan tersebut diserahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni 2026, meski hari tersebut merupakan liburan nasional. Ia menjelaskan bahwa eksportir nonmigas harus memastikan penempatan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di Indonesia dengan minimal jangka waktu 12 bulan, sementara eksportir migas harus menempatkan setidaknya 30% dari DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan. Penempatan dana devisa wajib dilakukan melalui Bank Himbara sebagai syarat ketat untuk memastikan transparansi dan kepatuhan.
Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal 50% konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan devisa serta mendukung stabilitas pasar moneter domestik. Purbaya menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan memperkuat kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional.
Pada tahapan awal implementasi, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) diambil peran sebagai penyelenggara tata kelola ekspor sumber daya alam strategis mulai 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa masa transisi ini tidak mengubah mekanisme ekspor yang sudah ada, tetapi memastikan kegiatan ekspor terus berjalan normal hingga penuh implementasi pada 1 Januari 2027. Dalam periode transisi, pemerintah menjamin konsistensi kontrak ekspor dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
Pembatasan pelaporan kegiatan ekspor oleh eksportir diwajibkan melalui PT DSI sebagai BUMN Ekspor. Meski demikian, perusahaan masih dapat menyampaikan laporan langsung atau kepada PT DSI. Tahapan awal ini menjadi bagian dari evaluasi efektivitas kebijakan sebelum diterapkan secara penuh, dengan evaluasi tiga bulan pertama menjadi dasar untuk tahapan berikutnya.
Kebijakan baru ini diharapkan memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor dan mendorong peningkatan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional. Implementasi penuh diperkirakan akan dimulai pada Januari 2027, dengan masa transisi yang mencakup periode tiga bulan pertama untuk evaluasi dan penyesuaian.
Artikel Terkait
Harga Rusun Subsidi Ditunda Menunggu Data
23 Juli 2026
Sinetron Wajah Cinta yang Lain Episode 10: Trauma Ariana dan Reaksi Karakter
14 Juli 2026
AI dan Pertumbuhan Ekonomi: Potensi Kebijakan Pemerintah
14 Juli 2026
Webtoon Drama Korea Menjadi Tren Global 2020 Dengan Kebijakan Pemerintah
14 Juli 2026
Pajak Tak Naik, Strategi Baru Purbaya Tambah Pendapatan Negara
14 Juli 2026
Bank Indonesia: S&P Meningkatkan Kepercayaan Investor Dengan Peringkat Utang BBB
14 Juli 2026
S&P Berpeluang Dongkrak Peringkat Indonesia: Menko Airlangga Mendorong Stabilitas Ekonomi
13 Juli 2026
Rating S&P: Bukti Ekonomi Indonesia Solid
13 Juli 2026
Memuat komentar...