Medan (beritalokal.my.id)-Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan di Indonesia. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakatberbagai kasus penipuan transaksi keuangan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan penguatan penanganan penipuan dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak yang tergabung dalam Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
“Selama periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran. Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Tak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Meski demikian, Satgas PASTI mencatat aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan masih marak terjadi di masyarakat.
Karena itu, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun aktivitas yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, yakni Kontak OJK 157.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui website iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Laporan juga dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh anggota dan instansiguna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan di ruang digital, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.