Ironi Hukum di Medan : Gara-Gara 20 Liter Pertalite Kena UU Migas, Pengacara Tuntut Kejari dan Polrestabes

BeritaLokal, Medan – Sidang kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan jeriken di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Pada sidang kali ini, tersangka yang terlibat meliputi Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dihadirkan dalam persidangan yang menyoroti ketegangan antara keterangan saksi polisi dan kliennya.

Sidang berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tiga penangkap dari Polrestabes Medan dan dua penyidik. Dalam kesaksian mereka, Erwin dan P. Sijabat menyebutkan bahwa penangkapan terjadi saat Kapolrestabes Medan menginstruksikan patroli bulanan untuk memantau situasi minyak di wilayah tersebut. Mereka melihat Aziz dan Ranning sedang mengisi BBM dengan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting, Medan.

Namun, keterangan saksi polisi terkesan kontras dengan laporan dari para kliennya. Aziz menegaskan bahwa ia hanya membeli 20 liter pertalite, sebelumnya diberi instruksi tambah lima liter lagi. Ia mengatakan bahwa penangkapan terjadi karena ia ditetapkan sebagai operator SPBU, bukan buruh training. Dalam kesempatan itu, Aziz juga menuding ada orang lain yang mengisi BBM menggunakan jeriken, tetapi tidak ditangkap.

Hermansyah Hutagalung, pengacara kliennya, menyebut bahwa pihaknya mempertanyakan kebenaran materiel dari saksi polisi. Menurutnya, pasal 55 UU Migas yang dikenakan terdakwa memiliki ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Namun, Hermansyah menilai kebijakan penerapan pasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan kliennya. Ia menegaskan bahwa terdakwa hanya membeli 20 liter pertalite, sementara ada penambahan volume hingga 25 liter.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan ketidakpuasan atas keterlibatan saksi polisi yang dianggap tidak bersih dalam kasus ini. Ia menyoroti risiko kecurangan dan potensi marah Komisi III DPR RI, seperti dalam kasus sebelumnya di Kabanjahe. “Ini bukan penegakan hukum yang murni,” katanya.

Selain itu, tim pengacara meminta untuk menghadirkan saksi dari Komisi III DPR RI untuk memberikan pandangan tentang kelayakan penerapan KUHAP dalam persidangan. Hermansyah juga menuntut penangguhan penahanan terdakwa karena kondisi kesehatan ayah kliennya yang menderita kanker.

Ranning Alamer Mulsim Cibro, seorang tersangka, mengharapkan kebebasannya setelah sidang berlangsung. Ia menyatakan permohonan bebas tersebut secara singkat. Sementara itu, pihak penegak hukum masih menunggu hasil pemeriksaan ahli Migas yang diterapkan pada tanggal 7 Januari 2026.

Keseluruhan sidang menunjukkan keterkaitan kompleks antara saksi polisi, kliennya, dan proses hukum yang dianggap mungkin terkena pengaruh politik. Pihak penyidik dan pengacara masih berusaha menyelaraskan fakta dengan kebenaran materiel untuk menuntut hukuman yang sejati.

Artikel Terkait

0