DPRD Medan: Pembangunan Prasarana BRT Mebidang Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

[BeritaLokal], Jakarta – Komisi IV DPRD Kota Medan telah mengajukan rekomendasi penting kepada Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara, meminta pembangunan prasarana Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang, yang menghubungkan Medan, Binjai, dan Deliserdang, dilakukan secara terstruktur dan ramah lingkungan. Ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, di gedung DPRD Medan, Senin (8/6/26) sore, yang dihadiri perwakilan BPTD Sumut, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, dan Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Dalam sesi RDP tersebut, Paul Mei Anton menekankan bahwa proses pembangunan halte dan koridor BRT harus dibuat dengan pertimbangan tinggi terhadap dampak langsung terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi. “Proses pembangunan halte ataupun koridor BRT ini harus terstruktur, harus difikirkan kondisi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebutuhan akan transportasi massal yang efisien dan ramah lingkungan semakin mendesak di tengah kota yang terus mengalami tekanan kemacetan.

Selain itu, Paul juga mempertanyakan skema pembiayaan operasional BRT Mebidang. “Lalu nanti setelah dibangun, ini nanti operasionalnya siapa yang tanggung? Kalau bisa ya janganlah APBD Kota Medan. Bus Listrik yang ada sekarang saja sudah lumayan itu biaya operasionalnya,” katanya, menunjukkan kekhawatiran terhadap beban anggaran yang mungkin akan diterima Kota Medan.

Namun, Paul mengakui dukungan terhadap inisiatif pembangunan BRT sebagai upaya strategis dalam mengatasi masalah kemacetan di kota-kota besar. “Tapi kita minta pembangunannya harus terstruktur dan ramah lingkungan. Termasuk soal pohon-pohon yang sudah ditebang karena pembangunan BRT ini, harus diperhatikan proses penanaman pohon penggantinya,” lanjutnya, menyoroti aspek keberlanjutan dan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Chandra, perwakilan BPTD Sumut, menjelaskan bahwa pembangunan BRT Mebidang telah melalui kajian yang matang dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kota Medan. “Tentunya BRT Mebidang ini sudah melalui kajian-kajian dan sudah pernah dikomunikasikan baik dengan Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara) maupun Pemerintah Kota (Medan),” jawabnya. Ia menegaskan bahwa saran Komisi IV akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan, mengingat DPRD Medan sebagai lembaga yang paling mengerti kondisi masyarakat lokal.

Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ranto Simanungkalit, juga menyampaikan bahwa kajian pembangunan BRT telah dimulai sejak tahun 2022. “Kajian tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tentunya dalam proses pembangunan BRT ini ada dampak yang dirasakan masyarakat, tetapi setelah nantinya pembangunan selesai, masyarakat dapat menikmati fasilitas transportasi massal yang layak dan modern,” pungkasnya.

Dengan demikian, keputusan pembangunan BRT Mebidang tidak hanya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transportasi di Kota Medan, tetapi juga memerlukan pendekatan yang holistik, yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan keberlangsungan anggaran daerah. Keterlibatan DPRD dalam proses ini menunjukkan komitmen politik yang serius terhadap kesejahteraan masyarakat dan pengembangan infrastruktur yang bertanggung jawab.

error: Content is protected !!