Peradi Medan Apresiasi Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Pertalite

BeritaLokal, Medan – Tim kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro memuji keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengabulkan penangguhan penahanan mereka dalam kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Keputusan tersebut, menurut para kuasa hukum, mencerminkan pertimbangan hukum yang tidak hanya berpijak pada aspek formal tetapi juga memperhatikan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan.

Dalam sidang di PN Medan, penasihat hukum Hermansyah Hutagalung mengatakan: “Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka.” Ia menekankan bahwa proses persidangan masih terus berlangsung karena tahapan hukum belum selesai. Hermansyah juga menyebutkan bahwa administrasi penahanan dinilai tidak tertata dengan baik, mengingatkan kedua terdakwa tetap wajib hadir dalam sidang hingga putusan berkekuatan hukum ditetapkan.

Selain itu, penasihat hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menekankan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin memperkuat keyakinan tim pembela bahwa kedua terdakwa tidak layak dipidana. Ia juga menyebut keterangan Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI yang dihadirkan sebagai saksi meringankan, menilai perkara sudah cukup terang dan layak segera diputus. Namun, Daniel mengakui bahwa majelis hakim harus menjalankan mekanisme hukum acara yang berlaku sebelum membuat putusan.

Hinca Panjaitan, dalam persidangan, menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus Pertalite. Ia menyebut kondisi ayah Ranning Alamer Mulsim Cibro, yang menderita kanker darah stadium lanjut dan menjalani pengobatan intensif, sebagai pertimbangan penting. Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa tidak relevan karena seharusnya ditujukan untuk pelaku kejahatan migas berskala besar. “Justice delayed, justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan,” kata Hinca. Ia juga menekankan bahwa distribusi BBM bersubsidi merupakan tanggung jawab negara dan badan usaha yang ditugaskan menyalurkan BBM kepada masyarakat.

Sementara itu, Ranning Alamer Mulsim Cibro mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan. Ia berharap segera pulang untuk merawat ayahnya yang sedang menjalani pengobatan kanker. “Saya ingin merawat bapak saya,” katanya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

error: Content is protected !!