Penghadangan Kasat Reskrim Polres Langkat, Ketum JAMPI: Negara enggak Boleh Kalah oleh Premanisme

[BeritaLokal], Jakarta – Medan (beritalokal.my.id), Kepolisian daerah di Sumatera Utara kembali menjadi pusat perhatian publik setelah muncul laporan mengenai penghadangan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat sedang menjalankan tugas penyelidikan dugaan pencurian di area galian C di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, pada 23 Mei 2026. Peristiwa ini tidak hanya menggugah kekhawatiran masyarakat, tetapi juga memicu kritik tajam dari sektor masyarakat dan pemantau kepolisian, khususnya dari Ketua Umum Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (JAMPI Sumut), Zakaria Rambe.

Zakaria Rambe, yang akrab disapa Bang Zack, menyampaikan pernyataan tegas bahwa negara tidak boleh mengalahkan kekerasan dan arogansi yang muncul dalam bentuk premanisme, termasuk yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). “Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi arogansi premanisme yang berkedok ormas,” tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).

Dalam pernyataannya, Zakaria menegaskan bahwa aparat kepolisian yang menjalankan tugas penegakan hukum merupakan representasi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kasat Reskrim menjalankan tugas negara. Jika ada pihak yang sengaja menghalangi tugas tersebut, maka tindakan itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penghadangan yang terjadi saat tim penyidik berusaha mencapai lokasi dugaan tindak pidana pencurian di Kecamatan Sirapit, Langkat, merupakan bentuk intervensi yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Ia meminta Polres Langkat untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara tetap tegas dan terbuka kepada publik.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan. Publik perlu mengetahui langkah-langkah yang dilakukan aparat agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat,” tambah Zakaria. Ia juga menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan hukum ditegakkan tanpa intervensi.

Peristiwa penghadangan tersebut, menurut informasi yang beredar, terjadi saat tim penyidik yang berangkat ke lokasi dugaan pencurian di area galian C di Kecamatan Sirapit, Langkat, disebut dihalangi oleh sebuah mobil bertuliskan “Satgas GRIB Langkat”. Aksi tersebut, menurut laporan, sempat menghambat kegiatan penyelidikan yang sedang berjalan.

Meski demikian, petugas disebut berhasil mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil double cabin bercat loreng bernomor polisi BK 547 GS yang diduga digunakan dalam aksi penghadangan. Informasi tambahan menyebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tersebut diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

Tiga orang yang diamankan tersebut kemudian dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian satu unit Dump Truk yang sedang ditangani penyidik. Kasus ini, sebagaimana disampaikan, telah menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi lengkap peristiwa, status hukum pihak-pihak yang diamankan, maupun berbagai isu berkembang di tengah masyarakat. Namun, dengan adanya kritik dan kekhawatiran publik, pihak kepolisian diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus secara hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang dianggap harus menjadi pilar keamanan nasional.

Dengan menguatkan posisi bahwa penegakan hukum harus bebas dari intervensi, JAMPI Sumut menegaskan bahwa keberadaan aparat kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai representasi keadilan dan keamanan yang harus dijaga tanpa terganggu oleh kekuatan pribadi atau kelompok yang berkedok lembaga sah.

error: Content is protected !!