BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta, diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif, termasuk bunga keterlambatan atau denda, selama periode tersebut.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk memperbaiki kepatuhan pajak dengan lebih ringan, karena hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang. Mekanisme penghapusan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013 dan diperkuat melalui PMK Nomor 118 Tahun 2024. Wajib pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan apabila disebabkan oleh kesalahan lapor, perubahan aturan perpajakan, atau keterlambatan pelaporan SPT karena gangguan sistem DJP.
Untuk mempercepat proses, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, mencantumkan jumlah sanksi yang akan dihapuskan, disertai alasan dan bukti. Permohonan ini diberikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, ditandatangani secara langsung atau dengan kuasa. Syarat lainnya meliputi sanksi belum dibayar, pokok pajak yang menjadi dasar STP telah dilunasi, dan hanya berlaku untuk satu SKP/STP. Wajib pajak juga tidak boleh sedang mengajukan upaya hukum terhadap SKP/STP yang sama.
Permohonan dapat diajukan maksimal dua kali, dengan kedua permohonan diterima paling lambat tiga bulan setelah diterimanya permohonan pertama. Dokumen yang dibutuhkan meliputi salinan STP/SKP, bukti pelunasan pokok pajak, alasan pengajuan, dan dokumen pendukung atas kesalahan atau kendala. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di KPP, pos, ekspedisi, atau daring melalui sistem Coretax.
Program ini diharapkan meringankan beban finansial masyarakat Jakarta, meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak, dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan denda. Pembebasan sanksi secara otomatis menghilangkan kebutuhan wajib pajak untuk mengajukan permohonan secara terpisah, sehingga proses lebih efisien dan praktis.