BNNP Sumut Ungkap 2 Kasus Narkoba, 6 Orang Diamankan, Begini Kronologisnya

[BeritaLokal], Jakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah berbeda, melibatkan enam orang yang diamankan dalam operasi penyelidikan yang dilakukan secara koordinasi dan berbasis informasi masyarakat. Kedua kasus ini menunjukkan intensitas operasi pemberantasan narkoba di Sumut yang terus meningkat, dengan fokus pada lokasi strategis seperti pinggiran jalan raya, SPBU, dan daerah perumahan.

Kasus pertama terungkap pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di daerah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Petugas BNNP Sumut, yang diwakili Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho dan Kombes Pol CP Sinaga, menangkap seorang pria bernama HS, yang diamankan saat sedang berada di bantaran Kereta Api Jalan Perjuangan. Dari sepeda motor Honda Beat BK 8090 AMQ yang digunakan HS, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 2,51 gram. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yaitu ES (SA alias Icha) dan UM, yang ditemukan di SPBU Jalan Setia Budi simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, serta di Family Gang Cendana Blok A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Dari kasus ini, petugas mengamankan total 613,31 gram sabu-sabu, serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor NMax dan Honda Beat, uang tunai, handphone, mobil Daihatsu Sigra, dan perhiasan emas berjumlah 64,96 gram. Penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Sumut tidak hanya terpusat di satu titik, tetapi memiliki struktur yang terorganisir dan memanfaatkan lokasi strategis seperti SPBU dan jalan raya.

Kasus kedua terjadi Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di seputaran Bandar Khalipah, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tim BNNP Sumut mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah tersebut, dan langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan profil terhadap terduga pelaku bernama J. Pada pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap J dan seorang pria lain bernama MZ, yang diduga sebagai rekan atau pelaku pendukung.

Dari penggeledahan terhadap J dan MZ, petugas menemukan satu bungkus plastik putih bening yang berisi kristal putih diduga sabu, disimpan dalam plastik merah bertulisan “CINT”. Selain itu, ditemukan ponsel Android Redmi 10 5G berwarna hijau tosca milik J, dan uang tunai sebesar Rp300.000. MZ, yang mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Jalan Pusaka Pasar 11, kemudian menjadi target penggeledahan. Petugas, didampingi Kadus setempat, menemukan satu lagi bungkus plastik sabu di dalam kantong jaket MZ yang digantung di dapur, serta timbangan elektrik kecil.

Kedua kasus ini menunjukkan keberhasilan BNNP Sumut dalam memanfaatkan informasi masyarakat dan melakukan intervensi cepat di lokasi yang diidentifikasi sebagai titik peredaran. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini bukan hanya tentang penangkapan, tetapi juga tentang pembentukan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang terintegrasi di seluruh wilayah Sumut. Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, serta jumlah tersangka yang diamankan, BNNP Sumut menegaskan komitmen penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba di wilayahnya.

error: Content is protected !!