Medan (beritalokal.my.id)-Tempat Hiburan Malam (THM) Capricorn di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), tak tersentuh aparat penegak hukum meski diduga kuat mengedarkan narkoba dan mengganggu jalannya azan subuh di pemukiman warga.
Selain aktivitas ilegal tersebut, pemilik tempat hiburan yang juga pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat dilaporkan masih bebas berkeliaran meski sudah berstatus tersangka dalam kasus hukum lain.
Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan sekitar Desa Lau Mulgap, Desa Padang Cermin, dan Desa Kuta Paret diduga marak dengan aktivitas perjudian, peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disediakan melalui sejumlah bangunan barak.
Lokasi THM Capricorn ini juga memicu keresahan karena berdiri berdekatan dengan rumah ibadah umat Islam.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan, masyarakat setempat tidak berani melayangkan protes secara terbuka lantaran adanya intimidasi dari pihak pengelola.
“Kami tidak bisa beribadah di masjid dengan tenang, terutama saat shalat Subuh karena suara azan kalah dengan dentuman musik dari THM tersebut. Warga berharap Kapolda Sumut dan Gubernur serta aparat lainnya bisa turun tangan,” ujar warga tersebut, Sabtu 6 Juni 2026.
Ia menjelaskan, beberapa warga yang sebelumnya sempat memprotes keberadaan barak narkoba dan perjudian di lokasi tersebut justru menjadi korban kekerasan dan pengrusakan oleh kaki tangan pemilik tempat hiburan malam itu.
Berkas P21, Tersangka Belum Ditahan
Ketketidaktersentuhan THM Capricorn ini juga tercermin dari mandeknya penegakan hukum terhadap pemiliknya.
Berdasarkan dokumen kepolisian, pimpinan ormas pemilik THM tersebut telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lain.
Kasus tersebut teregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/VII/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2025 dengan pelapor Riki Harista Surbakti.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/228/II/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2026 yang ditandatangani Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, pihak kepolisian menetapkan pemilik THM tersebut sebagai tersangka.
Meski berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan dan terkesan dibiarkan bebas berkeliaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo belum memberikan respons resmilangkah penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika serta operasional THM Capricorn yang dikeluhkan masyarakat tersebut.
Kendati demikian, upaya konfirmasi tetap dilakukan agar persoalan ini menjadi terang benderang sehingga para pelaku dapat diseret ke meja persidangan dan masyarakat bisa beribadah dengan tenang.
