BeritaLokal, Jakarta – Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk membendung kerugian negara sekaligus menegakkan persaingan usaha yang sehat. Pada Kamis, 11 Juni 2026, dua operasi terpadu di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni berhasil menampung sejumlah besar produk rokok yang tidak terkena pita cukai. Penahanan total mencapai 8.262.000 batang, setara dengan nilai barang senilai Rp 12,68 miliar, dan diperkirakan mengamankan potensi kerugian bagi negara sekitar Rp 7,9 miliar, termasuk cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau.
Ketika diperiksa lebih rinci, petugas menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai. Sementara itu, 535 karton Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tersembunyi di dalam muatan pakan ternak, mengakumulasi 5.350.000 batang rokok yang sekaligus berlebihan. Gabungan kedua penindakan tersebut menelurkan bebannya menjadi 8,262.000 batang rokok illegal, menegaskan kembali betapa signifikan besarnya biaya yang diselamatkan bagi kesejahteraan fiskal negara.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat”, ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di sini. Pernyataannya menegaskan keseriusan lembaga dalam membetulkan ketidakseimbangan pasar akibat barang-barang terlarang dan upaya menjamin keberlangsungan usaha sah. Djaka menambahkan bahwa semua data kerugian dihitung secara terperinci, termasuk nilai cukai, pajak, dan nilai pasar rokok, memastikan transparansi proses penegakan hukum.
Penyelundupan Emas di Bandara
Di sisi lain, Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno‑Hatta, bersama pihak Avsec, berhasil menggagalkan beberapa rencana penyelundupan emas melalui jalur penumpang Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada periode April-Mei 2026. Setidaknya 12 operasi gabungan dilakukan, mengamankan 17,55 kilogram emas seharga Rp 45,73 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno‑Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memuji keefektifan kolaborasi lintas lembaga, yang mampu mendeteksi logam berdensitas tinggi pada barang buatan penumpang.
Pertama, pada 16 April 2026, seorang WNI bernama LCD mengakui membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram bagi tujuan Hong Kong, bernilai Rp 7,6 miliar. Seketempat bulan kemudian, pada 19 Mei 2026, sekelompok WNA asal Tiongkok berkode FH masa melakukan perekaman 10 batang emas cast bar seberat 10 kg, dengan nilai mencapai Rp 26,18 miliar, tercatat sebagai salah satu truk paling besar dalam operasi ini. Dalam serangkaian penindakan pada 20 Mei 2026, dua WNA, YWQ dan FCT, masing‑masing dibatasi membawa 2 batang emas cast bar berat 609 gram (Rp 1,6 miliar) dan 680 gram (Rp 1,79 miliar). Penambahan lainnya di 21 Mei 2026, WNA WW dilakukannya 3 batang seberat 612 gram, bernilai Rp 1,61 miliar.
Bangunan spektakuler di 24 Mei 2026 menandai puncak penindakan, ketika petugas berhasil menanganai tujuh kasus sekaligus: ZH dengan 3 batang 251,8 gram (Rp 0,662 miliar), ZL dengan 2 batang 401,5 gram (Rp 1,06 miliar), WJ dengan 2 batang 392,5 gram (Rp 1,03 miliar), GJ 2 batang 414 gram (Rp 1,09 miliar), serta tambahan ZQ, CG, dan WHL masing‑masing membawa 1 batang 516 gram, 514 gram dan 149,84 gram-semuanya berharga antara Rp 1,35 miliar sampai 0,394 miliar. Penting dicatat, semua aktivitas ini terkoordinasi oleh tim modul integrasi Bea Cukai-Avsec, sehingga pelanggaran bisa diidentifikasi bahkan sebelum barang mencapai terminal penumpang.
Dampak Ekonomi Penegakan Bea Cukai
Dari sudut pandang fiskal, kedua gagasan ini menunjukkan betapa signifikan peran Bea Cukai dalam menjaga arus pendapatan negara. Setiap indeks pencetakan cukai diambil, tak hanya menghentikan euforia penjual rokok liar, tetapi juga mencegah dampak negatif bagi konsumen legal. Untuk sektor emas, ancaman penyelundupan yang berbentuk “gotong‑gabung” gagal menimbulkan risiko pencucian uang atau penyalahgunaan aset, sekaligus menegakkan ketertiban peraturan ekspor. Selama periode tersebut, penegakan hukum telah menunjukkan efektivitas yang mengkhawatirkan, menegaskan tanggung jawab Bea Cukai sebagai penjaga pintu masuk ekonomi dan pelabuhan udara Indonesia.
Artikel Terkait
Bea Cukai Tetap, Purbaya Tegaskan Reformasi Besar
21 Juli 2026
BPK Ungkap Piutang Bea Cukai Rp 33,16 Triliun, Tagihan Buruk
18 Juli 2026
Bea Cukai Tarik Rp 4,5 Miliar dari Rokok Ilegal
17 Juli 2026
Pengungkapan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal
23 Juni 2026
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp 53 Miliar
23 Juni 2026
Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok, Bea Cukai Ungkap Penyebabnya
15 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal
12 Juni 2026
Penambahan Layer Cukai Berpotensi Untungkan Rokok Ilegal
10 Juni 2026
Memuat komentar...