Penambahan Layer Cukai Berpotensi Untungkan Rokok Ilegal

[BeritaLokal], Jakarta – Wacana penambahan layer baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk mengakomodir peredaran produk rokok ilegal telah menjadi sorotan di kalangan pengamat kebijakan pemerintah, khususnya dalam konteks stabilitas ekonomi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berpotensi memperumit struktur tarif, menciptakan moral hazard, dan bahkan bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah yang saat ini menekankan kepastian dan stabilitas pasar.

Dalam konteks ini, penambahan layer cukai baru tidak hanya tidak relevan, tetapi juga berisiko memicu distorsi pasar yang dapat menghambat upaya pemerintah dalam membangun industri tembakau yang lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan. Menurut Nurhadi, tujuan utama pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke sistem perpajakan dan pengawasan, bukan memberikan ruang bagi pelaku ilegal untuk “menunggu kebijakan baru” lalu otomatis masuk pasar resmi. “Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi,” ujarnya.

Saat ini, struktur cukai rokok yang terdiri dari delapan layer tarif telah membuka ruang bagi produk rokok yang dijual di bawah Rp 10.000, sebagian besar tanpa cukai atau dengan cukai yang tidak lengkap. Penambahan satu layer lagi, menurut dia, tidak hanya tidak menyelesaikan masalah pemberantasan rokok ilegal, tetapi malah memperburuknya. “Dengan jumlah 8 layer tarif cukai yang ada, jumlah rokok yang dijual di bawah harga Rp 10.000 sudah sangat besar. Menambah satu layer lagi akan berdampak rokok murah dan tanpa cukai semakin membludak,” lanjutnya.

Dalam konteks pemberantasan rokok ilegal, fakta-fakta yang muncul menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah perlu lebih fokus pada pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan kapasitas petugas Bea Cukai. Sebagai bukti, Bea Cukai Semarang baru saja gagalkan upaya penyelundupan sebanyak 584.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, bukti bahwa sistem pemberantasan masih berjalan, meski belum sepenuhnya efektif.

Lebih dari itu, penambahan layer cukai baru juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Di tengah tekanan yang masih dihadapi sektor industri tembakau, kebijakan yang memperkomplekskan struktur tarif dapat mengirimkan sinyal yang bertentangan dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah. Ketika pelaku usaha membutuhkan kepastian untuk merencanakan investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja, munculnya golongan baru justru berpotensi menciptakan ketidakpastian mengenai arah kebijakan cukai ke depan.

Dengan demikian, pihak pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan ini, bukan hanya dari segi ekonomi, tetapi juga dari segi keadilan, ketegangan hukum, dan keberlanjutan industri. Pemberantasan rokok ilegal, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama. Tidak ada alasan untuk memperkenalkan struktur tarif yang lebih kompleks hanya demi “mengakomodasi” produk ilegal, kecuali jika ada bukti empiris dan data yang sangat kuat menunjukkan bahwa ini adalah solusi yang benar-benar berpotensi menghentikan distorsi pasar.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah harus tetap fokus pada pengendalian pasar, penegakan hukum, dan konsistensi struktur tarif, bukan pada penambahan layer baru yang berpotensi memicu kebingungan dan risiko moral hazard.

error: Content is protected !!