BPK Ungkap Piutang Bea Cukai Rp 33,16 Triliun, Tagihan Buruk

BeritaLokal, Jakarta – BPK Soroti Piutang Bea Cukai Rp 33,16 Triliun, Penagihan Dinilai Belum Optimal, sekaligus menyoroti sebuah catatan ujian yang mengungkapkan seberapa rapuhnya mekanisme pengumpulan biaya pajak negara di 2025. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menganalisis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) DJBC dan menemukan total piutang tak tertagih mencapai Rp 33,16 triliun, menambah keprihatinan tentang kepatuhan fiskal.

Piutang Macet Berjumlah 3.147 Dokumen

Apa yang paling mencuat adalah 3 147 dokumen piutang macet, bernilai Rp 7 173 913 104, yang jatuh tempo sejak 2016 hingga 2021 namun belum ditagih serupa oleh satuan kerja DJBC. Hal ini menandakan sistem penagihan yang remuk, di mana sejumlah besar uang yang seharusnya masuk ke kas negara terpaus tanpa sebab yang jelas. Penyebab utamanya adalah fasilitas penundaan pembayaran, yang seharusnya dikelola lebih akut untuk menghindari akumulasi piutang. Bertindak sebagai pihak auditor, BPK menilai bahwa kegagalan penindaklanjutan ini berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara dalam jangka menengah ke depan.

Tiga Kategori Dokumen Penundaan

Pasalnya, piutang macet tersebut berasal dari tiga jenis dokumen kepabeanan: surat permohonan rush handling senilai Rp 3 341 000 000, surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP) barang kiriman sebesar Rp 1 100 000 000, serta pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan, yang menimbulkan utang Rp 2 720 000 000. Masing‑masing kategori ini merujuk pada instrumen hukum yang mengaktifkannya, namun penilaian BPK menunjukkan tidak ada penagihan aktif atas ketiganya, menimbulkan jejak defisit keuangan yang lama. Secara statistik, homogenitas nilai Piutang Bea Cukai Rp 33,16 Triliun, Penagihan Dinilai Belum Optimal di atas telah mencatatkan beberapa ribu kesalahan administratif yang menambah tekanan pada sistem fiskal.

Terkait dengan fakta tersebut, BPK menemukan bahwa seiring berjalannya waktu, sebagian besar dokumen berstatus piutang telah melewati batas waktu penagihan. Hal ini membuat DJBC kurang responsif dalam menindaklanjuti kewajiban pajak, sehingga menekan pendapatan negara yang seharusnya dibayarkan menurut ketentuan. Akibatnya, dan yang paling signifikan, terbukti adanya kelompok debitur, yakni sembilan importir, yang masih memiliki piutang sekaligus menerima pengembalian penerimaan negara sekaligus.

Empat Importir Terlibat Piutang dan Pengembalian

Penemuan menegaskan situasi paradoks: sembilan perusahaan importir menerima pengembalian total Rp 1 310 000 000, padahal mereka masih memiliki piutang sebesar Rp 327 200 000 yang belum ditagih. Berbagai nama perusahaannya tetap terdaftar, dengan rincian masing‑masing sebagai berikut: CV CKI menerima dua kali pengembalian sebesar Rp 8 750 000 dan Rp 11 850 000, namun memiliki piutang Rp 36 220 000; CV Ci memperoleh Rp 151 100 000, sementara piutang yang tersisa Rp 3 120 000; PT Ag menerima Rp 52 830 000 dan masih terhutang Rp 282 000; PT BBS sanggup menanggulangi Rp 505 380 000, tetap ada piutang Rp 239 000; PT CH menyiapkan Rp 90 460 000, sementara piutang Rp 322 000; PT GBU menerima Rp 12 530 000, namun piutang sebesar Rp 127 480 000; PT IBI menerima Rp 235 110 000 dan terhutang Rp 55 420 000; PT MRA memperoleh Rp 76 110 000, masih berhutang Rp 6 080 000; terakhir PT OMU menerima Rp 162 920 000, dengan piutang Rp 98 020 000. Semua fakta menegaskan bahwa sistem penagihan memang belum optimal, meski pengembalian uang terus berputar ke rekening debitur yang belum lunas.

Dari segi dampak, BPK memperingatkan bahwa ketidakcukupan penagihan ini dapat menurunkan traksi penerimaan negara secara konsisten, mengingat nilai piutang besar yang terus terukir di buku DJBC. Dampaknya bukan sekadar nomer semata, melainkan mencerminkan risiko pengelolaan fiskal yang tidak sinkron antara kebijakan fiskal dan pelaksanaan administratif. Kebutuhan mengkonstruksi mekanisme penagihan yang lebih proaktif, terintegrasi dengan sistem pengawasan, dianggap sebagai prioritas dalam rangka memaksimalkan aliran pendapatan negara menuju anggaran pembangunan dan pelayanan publik.

Artikel Terkait

0