BeritaLokal, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (24 / 7 / 2026) menandakan bahwa pemerintah secara resmi membuka pintu bagi skema pengawasan bersama antara Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di perbatasan, dengan menyiapkan sistem pemindai X‑ray yang terintegrasi dan memotong celah bagi barang komoditas ilegal. Purbaya Beri Lampu Hijau Pengawasan Bersama Bea Cukai dan Barantin di Perbatasan menjadi sinyal kuat bahwa langkah koordinasi lintas‑instansi mendadak menjadi prioritas utama guna menegakkan ketatnya pengawasan barang‑barang impor yang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini timbul sebagai hasil diskusi bilateral kedua antara kedua lembaga di ruang kantor Kementerian Keuangan, di mana Menteri menyampaikan kesiapan regulasi memakai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/KM.4/2025 sebagai dasar kerangka kerja sama.
X‑ray Bersama DJBC & Barantin
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Kementerian Keuangan, Purbaya menjelaskan bahwa koordinasi ini menargetkan komoditas yang secara hukum memerlukan pengawasan ekstra, seperti produk berbasis tanaman maupun hewan yang berada di bawah yurisdiksi Barantin. Dengan memanfaatkan teknologi pemindai X‑ray milik DJBC, Barantin berharap dapat melihat langsung adanya barang yang wajib dikarantina. Hal ini memiliki landasan hukum dari Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengharuskan komoditas hayati melewati pemeriksaan karantina sebelum diimbangi pemeriksaan kepabeanan. Melalui inovasi ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang karena data tidak terhubung antara sistem karantina dan sistem bea cukai.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengonfirmasi kesiapan pihaknya untuk terlibat langsung di titik‑titik kritis perbatasan, seperti pelabuhan laut dan bandara internasional. Sesuai dengan permintaan Purbaya, Barantin mengusulkan agar sistem pemindai X‑ray tersebut menjadi alat analisis bersama, sehingga petugas karantina di tempat‑tempat tersebut dapat mengidentifikasi dan menindak barang‑barang yang berada di atas jalur senjata logistik atau barang bersifat ilegal. Dalam satu kesempatan, Karding menegaskan bahwa prosedur inspeksi pada penumpang membawa buah‑buah atau hewan peliharaan seringkali terlewat karena belum ada petugas di perbatasan maupun data tidak tersambung ke sistem X‑ray DJBC. Inisiatif ini sejalan dengan ketentuan utama Undang‑Undang 21/2019 yang menegaskan perjalanan komoditas hayati harus disertai karantina terlebih dulu, memastikan tidak ada sertifikat fungsional yang hilang di proses tersebut.
SOP Teknis Rencana Operasional
Katering Karding menekankan perlunya perlengkapan teknis yang memadai serta penyelarasan SOP tim teknis DJBC dan Barantin. Purbaya menanggapi permintaan tersebut dengan menulis bahwa beliau akan memanggil tim teknis DJBC dan Barantin secara bersamaan. Puncak keputusan tersebut menunjukkan kesiapan pemerintah untuk merancang strategi operasional secara detail, termasuk diagram alur kerja, parameter pemindaian X‑ray, serta fungsi verifikasi data karantina. Menurut Purbaya, hanya setelah seluruh arsitektur teknis jelas dan siap, maka skema pengawasan bersama dapat dilepaskan. Dalam konteks ini, hal tersebut tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah, tapi juga lompatan kemajuan digitalisasi yang bersifat transformatif bagi sistem keamanan perbatasan negara.
Sementara itu, Purbaya menegaskan bahwa mungkin masih perlu penyesuaian regulasi. Dalam pernyataan formal, ia menyebutkan bahwa keputusan untuk membuka peluang kerja sama ini akan melewati proses evaluasi mendalam, timbulnya serta adaptasi ke dalam rangkaian regulasi perbatasan, di mana Kementerian Keuangan akan menyesuaikan peraturan dengan KMK Nomor 19/KM.4/2025. Kebijakan yang hadir di gedung Kementerian Keuangan menjadi kekar fase preparatif sekaligus memberi dasar hukum bagi para pejabat di Barantin dan DJBC agar dapat menanggulangi kendala yang muncul selama implementasi.
Salah satu contoh komoditas yang mencerminkan keunikan kolaborasi ini adalah produk berupa biji kopi, bunga, serta daging. Pada titik awal operasi, para petugas di perbatasan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi karantina file produksi, dan kemudian mengenkapsulasi data hasil pemindaian X‑ray ke dalam sistem DJBC. Dalam situasi ini, petugas batuk-bayar yang ada pada barisan kedua logistik lokal menerima hasil hujanan data lalu bercommand ke pengawasan tertinggi, karenanya tidak ada kebocoran yang terjadi. Di samping itu, teknologi X‑ray yang terintegrasi menjadi jantung prosedur, memungkinkan pemantauan real‑time, yang akan memperkecil jarak manusia‑sistem dan meningkatkan akurasi identifikasi barang.
Sebagai nilai tambah, skema pelaksanaan kali ini dapat memperkuat kerja sama internasional. Kesamaan prosedur diharapkan akan menarik banyak negara mitra, sehingga barang masuk dapat terlihat lebih transparan. Hal ini sejalan dengan komitmen negara Indonesia untuk semakin memantau dan menjaga standar bioterrorisme serta teroreks, seperti yang diatur dalam resolusi UN serupa. Pemerintah berharap, kolaborasi ini dapat mengurangi ketidaksesuaian yang berpotensi mengekspos sektor perdagangan ke risiko kang kurir, karena sistem pemindaian ini menempati peran sentral dalam kontrol titik perbatasan.
Akhirnya, Purbaya menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk meningkatkan kepatuhan dalam importasi. Ia menekankan bahwa pihak DJBC dan Barantin telah menyiapkan rencana teknis, dan Pemerintah akan segera membuka “lampu hijau” bagi pelaksanaan kolaborasi ini. Dengan keterbukaan dan sinergi yang tinggi, Di Bersama keamanan perbatasan akan mendapat penempaan melalui penggunaan teknologi pemindaian komprehensif untuk memastikan setiap barang komoditas terjaga keamanannya, menguatkan kebijakan pengawasan lintas‑instansi yang tetap berorientasi pada kepentingan publik dan keutuhan negara.
Artikel Terkait
Badan Karantina Batalkan 312 Ton Pakan Ternak Babi
22 Juli 2026
BPK Ungkap Piutang Bea Cukai Rp 33,16 Triliun, Tagihan Buruk
18 Juli 2026
Polda Sumut Kawal Penuh ASEAN U-19 2026, Pengamanan Diperketat dari Awal hingga Akhir Pertandingan
10 Juni 2026
Bunga Simpanan Tetap di atas Tingkat Penjaminan LPS
27 Juli 2026
Prabowo Panggil KSSK Dan Danantara, Tegaskan Koordinasi Kuat
27 Juli 2026
Hari Mangrove Gandeng 2.500 Bibit di Pulau Pramuka
27 Juli 2026
IPO chip CXMT naik 465% dan melompati Rp 216 triliun
27 Juli 2026
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
Memuat komentar...