BeritaLokal, Jakarta – Bea Cukai mengungkap 43 kontainer pakaian bekas impor ilegal di Tanjung Priok, Kalimantan Barat, dalam operasi penindakan yang melibatkan sejumlah bale pakaian. Kasus ini terang-terangan berkembang hingga menyebar ke wilayah lain, memperkuat upaya pemerintah untuk menjaga ketentuan perundang-undangan dan melindungi industri tekstil dalam negeri.
Kronologi pengungkapan dimulai pada Rabu (10/6/2026) saat Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Tanjung Priok. Hasil pendalaman menunjukkan kapal tersebut membawa 268 peti kemas, antara lain 46 kontainer berisi pakaian bekas.
Pada Senin (15/6/2026), tim gabungan P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan terhadap proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 46 kontainer bermuatan, petugas menemukan indikasi mencurigakan pada 43 kontainer. Pemeriksaan menggunakan alat pemindaian (x-ray) menunjukkan pola identik dengan temuan kasus pakaian bekas impor ilegal sebelumnya. Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada Selasa (16/6/2026), mengamankan 43 kontainer untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penemuan di Tanjung Priok, informasi dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan distribusi. Pada Kamis (18/6/2026), tim gabungan melakukan pendalaman di Pontianak, menemukan gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan balepress. Di kompleks pergudangan Jalan Extra Joss, Kubu Raya, petugas mengamankan 264 bal pakaian bekas impor ilegal.
Selanjutnya, penelusuran berlanjut ke Kabupaten Mempawah, di mana tim menemukan gudang lain yang menyimpan 1.796 bal pakaian bekas. Total amanah dari dua lokasi tersebut mencapai 2.060 bal, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 8 juta per bal, menjadikan total hingga Rp 16,48 miliar.
Bea Cukai terus memperkuat pengawasan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang impor ilegal. Pemerintah menegaskan komitmen dalam melindungi industri tekstil lokal dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Penegakan hukum terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak-pihak terkait diberikan sinyal untuk mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan sumber daya yang merugikan industri lokal. Penyelidikan masih berjalan, dengan fokus pada identifikasi pelaku dan pengembangan kebijakan antisipasi di sektor kepabeanan.