23.470 Pekerja Kena PHK, Ini Daftar 10 Provinsi Tertinggi

BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 23.470 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari hingga Mei 2026, menunjukkan tekanan terhadap pasar tenaga kerja yang masih berlangsung di sejumlah daerah. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, mencakup 5.044 pekerja, sementara Banten, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menempati posisi kedua hingga ketiga.

Data tersebut diperoleh dari Satu Data Ketenagakerjaan yang diolah oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kemnaker per 2 Juni 2026. Jumlah PHK nasional mencapai 23.470 orang, dengan rasio 21,5% terhadap total PHK yang dilaporkan sepanjang lima bulan. Pemimpin kota Jakarta, DKI Jakarta, mengalami PHK terbanyak dengan 1.746 pekerja, diikuti Jawa Timur (2.332) dan Kalimantan Selatan (1.841).

Pada level provinsi, Jawa Barat menempati posisi pertama dengan jumlah PHK sebesar 5.044 orang, sementara Banten mengalami 2.596 pekerja terkena PHK. Pemimpin kota lain seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan juga mencatat angka yang signifikan. Data ini menunjukkan bahwa tekanan pada pasar tenaga kerja masih berdampak, meskipun tren PHK mulai melambat dalam beberapa bulan terakhir.

Selain itu, jumlah PHK tertinggi tercatat pada Februari 2026 dengan 7.443 pekerja, lalu menurun menjadi 5.729 di Maret, 3.739 April, dan hanya 829 Mei. Perubahan ini mengindikasikan pergeseran dinamika ekonomi yang mungkin terkait dengan krisis kebijakan pemerintah atau faktor lain.

Sementara itu, provinsi seperti Sulawesi Selatan mencatat PHK sebanyak 647 orang, sementara Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat juga mengalami dampak signifikan. Provinsi dengan angka PHK terendah antara lain Papua Barat (11), Gorontalo (28), Maluku Utara (28), dan Maluku (32).

Kemnaker menegaskan bahwa angka PHK masih bersifat sementara, bisa berubah sesuai laporan baru yang masuk dari daerah. Pemimpin kota DKI Jakarta mencoba mengurangi tekanan dengan naikkan UMP sebesar 5,6% menjadi Rp 4,9 juta pada 2023, tetapi keputusan ini masih menimbulkan kontroversi antara pengusaha dan buruh.

Dalam laporan tersebut, pekerja yang mengalami PHK bisa melaporkan statusnya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat enam bulan setelah PHK terjadi. Data ini menunjukkan bahwa perubahan angka PHK dapat terjadi karena masuknya laporan baru dari pekerja dan perusahaan.

Artikel Terkait

0