23.470 Pekerja Kena PHK, Ini Daftar 10 Provinsi Tertinggi

Kemnaker mencatat 23.470 pekerja terkena PHK hingga Mei 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi mencapai 5.044 orang.

PerbesarAktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 23.470 orang hingga Mei 2026. Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus PHK terbanyak di Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, disusul Banten dan Jawa Timur.

Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan yang diolah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kemnaker per 2 Juni 2026, dikutip Jumat (5/6/2026), jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 23.470 orang secara nasional.

Jawa Barat menempati posisi pertama dengan total 5.044 pekerja terkena PHK selama lima bulan pertama tahun ini. Angka tersebut setara sekitar 21,5% dari total PHK nasional.

Posisi kedua ditempati Banten dengan 2.596 pekerja terdampak PHK. Selanjutnya Jawa Timur mencatat 2.332 pekerja terkena PHK, DKI Jakarta sebanyak 1.746 pekerja, dan Kalimantan Selatan mencapai 1.841 pekerja.

Selain itu, Kalimantan Timur mencatat 1.831 pekerja terkena PHK, Jawa Tengah 1.515 pekerja, Sumatera Selatan 920 pekerja, serta Sumatera Utara sebanyak 906 pekerja.

Jika dilihat secara bulanan, jumlah PHK tertinggi terjadi pada Februari 2026 yang mencapai 7.443 pekerja. Setelah itu jumlahnya menurun menjadi 5.729 pekerja pada Maret, 3.739 pekerja pada April, dan 829 pekerja pada Mei.

Data tersebut menunjukkan tekanan terhadap pasar tenaga kerja masih terjadi di sejumlah daerah, meskipun tren PHK mulai melandai dalam beberapa bulan terakhir.

 

Ajukan Klaim JKP

PerbesarKaryawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kemnaker menjelaskan data tersebut hanya mencakup pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan PHK.

Dalam keterangannya, Kemnaker menyebut pekerja yang terkena PHK dapat melaporkan statusnya dan mengajukan klaim melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK.

Karena mekanisme pelaporan tersebut, jumlah PHK dalam enam bulan terakhir masih berpotensi mengalami perubahan seiring masuknya laporan baru dari pekerja maupun perusahaan.

Di luar provinsi-provinsi dengan angka PHK terbesar, sejumlah wilayah lain juga mencatat jumlah pekerja terdampak cukup signifikan. Sulawesi Selatan misalnya mencatat 647 pekerja terkena PHK, sementara Sulawesi Tengah mencapai 431 pekerja dan Kalimantan Barat sebanyak 407 pekerja.

Adapun provinsi dengan jumlah PHK relatif rendah antara lain Papua Barat sebanyak 11 pekerja, Gorontalo 28 pekerja, Maluku Utara 28 pekerja, dan Maluku 32 pekerja.

Kemnaker menegaskan angka tersebut masih bersifat sangat sementara dan dapat berubah sesuai perkembangan data pelaporan yang masuk dari berbagai daerah.

 

Data PHK Tertinggi Januari-Mei 2026:

  1. Jawa Barat: 5.044 orang
  2. Banten: 2.596 orang
  3. Jawa Timur: 2.332 orang
  4. Kalimantan Selatan: 1.841 orang
  5. Kalimantan Timur: 1.831 orang
  6. DKI Jakarta: 1.746 orang
  7. Jawa Tengah: 1.515 orang
  8. Sumatera Selatan: 920 orang
  9. Sumatera Utara: 906 orang
  10. Sulawesi Selatan: 647 orang.



error: Content is protected !!