Gubernur BI Dicairkan Purbaya Jelaskan Itu Hujan Beritanya

BeritaLokal, Jakarta – Dikabarkan Jadi Calon Gubernur BI, Purbaya: Itu Isu Abadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan responsnya secara santai ketika wartawan menanyakan kabar pembicaraan kandidat Gubernur Bank Indonesia (BI) pada akhir pekan lalu. Dalam pernyataan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa ia belum memiliki informasi apa pun mengenai proses penentuan calon Gubernur BI, menegaskan bahwa kabar itu “masih terus berulang tanpa pernah menjadi kenyataan.”

Pada Selasa (28/7/2026), Purbaya mengangkat isu tersebut di sebuah pertemuan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. Ia menyatakan bahwa meskipun ada gosip tentang nama calon Gubernur BI, pemerintah belum pernah membahas atau mengumumkan nama tersebut di hadapannya. Menurutnya, setiap keputusan tentang pengisian jabatan tersebut merupakan hak presiden, dan Purbaya berjanji akan mengikuti kehendak presiden tanpa memisi beberapa rekomendasi politikanya sendiri. “Kita ikutin perintah Bapak Presiden,” tegasnya saat menyapa wartawan, menekankan keterbatasan perannya dalam mekanisme pemilihan.

Ketika diminta memberi nama calon, Purbaya langsung berkata, “Saya tidak tahu. Belum tahu,” sekaligus menolak memberikan rekomendasi atau saran siapa pun untuk memimpin BI. Ia menegaskan bahwa penentuan calon sepenuhnya berada di tangan presiden dan DPR, dan tidak menyesatkan publik atas dasar eksposisinya. Hal ini menyoroti kesungguhan Purbaya untuk menahan diri dari terlibat dalam dinamika politik yang lebih luas, serta mengedepankan prinsip formalitas dan prosedural dalam infrastruktur keuangan negara.

Koordinasi KSSK Tetap Stabil

Purbaya juga memastikan bahwa pergantian pimpinan BI tidak akan mengganggu koordinasi maupun pengambilan kebijakan di Kelompok Kerja Sistem Kasar (KSSK). Ia menegaskan bahwa Pejabat Gubernur BI saat ini, Destry Damayanti, telah lama terlibat dalam forum KSSK, sehingga ia memiliki pemahaman mendalam terhadap mekanisme kerja tim antara lembaga keuangan. “Ibu Destry bukan pemain baru. Dia sudah terlibat dengan proses KSSK cukup lama,” ujarnya di LPS. Dengan latar belakang pengalaman yang kuat di BI dan LPS, Destry dianggap mampu menjaga kesinambungan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan Indonesia tanpa hambatan transisi.

Proses Pemilihan Gubernur BI

Mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI diatur secara detail dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan perubahan-perubahannya. Pasal 41 ayat (1) menegaskan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, Pasal 41 ayat (3) memperbolehkan presiden mengusulkan hingga tiga calon kepada DPR, yang kemudian memiliki satu bulan untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut. Jika semua calon ditolak, presiden terpaksa mengajukan calon baru sebagaimana diatur oleh Pasal 41 ayat (7).

Ruang terbuka bagi DPR ini menegaskan prinsip demokrasi institusional dalam proses pemilihan, memberi kesempatan bagi lembaga legislatif untuk menilai kompetensi dan integritas calon. Selanjutnya, Pasal 40 menetapkan persyaratan utama bagi calon, yaitu warga negara Indonesia, integritas moral tinggi, keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum, serta tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan. Peraturan ini bertujuan menggiltikan mana-mana anggota lembaga publik tetap netral dan profesional dalam menjalankan fungsi pengelolaan bank sentral.

Purbaya menekankan pentingnya prosedur ini terutama setelah pengunduran diri Perry Warjiyo membuka jalan bagi pergantian pimpinan; setiap langkah dalam proses pemilihan harus tetap mempertahankan prosedur yang baku, menjunjung tinggi kepercayaan publik, dan menjaga kestabilan pasar. Ia menegaskan bahwa bahkan ketika terjadi pergantian, koordinasi lintas lembaga seperti KSSK tetap berjalan sinergis tanpa dirusak, melihat keahlian dan pengalaman Destry sebagai jaminan kelancaran.

Pada akhir wawancara, Purbaya kembali menyatakan bahwa isu “Dikabarkan Jadi Calon Gubernur BI, Purbaya: Itu Isu Abadi” hanyalah rumor yang meresap melalui ruang publik, dan ia tidak akan mendukung atau menolak ketidakpastian tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan final tetap berada di tangan presiden dan DPR, dimana proses ini akan tetap mengingatkan pada prosedur hukum yang telah ditetapkan, sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia tidak menurun.

Artikel Terkait

0