Pengusaha Sawit Cium Potensi Cuan dari Ekspor Satu Pintu Danantara

Pengusaha sawit dan batu bara menanggapi mengenai aturan ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

PerbesarSeorang pekerja sedang menebang pohon di perkebunan kelapa sawit di Sampoiniet, Aceh. Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan yang memiliki produksi terbesar di Kabupaten Aceh. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

, Jakarta – Pengusaha sawit dan batu bara menyatakan dukungan terhadap aturan ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini dinilai dapat mendongkrak pendapatan perusahaan, khususnya dari penjualan minyak sawit mentah (CPO).

Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO) Usli menilai, kebijakan ekspor satu pintu via DSI sebagai instrumen penting untuk menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif. 

Lantaran, regulasi baru diproyeksikan mampu memperkuat posisi tawar produk hilir Indonesia di pasar internasional dan mengoptimalkan pendapatan negara. IA menyatakan kebijakan tata kelola ekspor ini membawa dampak positif bagi iklim industri domestik. Usli mengklaim bahwa kebijakan ekspor tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan bisnis. 

Dari aspek kinerja keuangan, kebijakan ini diproyeksikan membuka ruang bagi optimalisasi harga jual dan perluasan jangkauan pasar ekspor berkualitas, menopang kelancaran arus kas, serta likuiditas perusahaan.

“Terhadap laba usaha dan laba bersih, perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan,” ujar dia, Kamis (4/6/2026).

Beri Kepastian Hukum

Selain itu, ia berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Bagi industri CPO, kehadiran regulasi ini dipandang memberikan dorongan bagi program hilirisasi. 

“Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi,” ungkapnya. 

 

Kata Pengusaha Tambang Batu Bara

PerbesarKapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (/Angga Yuniar)

Di sisi lain, PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) selaku perusahaan pertambangan batu bara menyatakan siap mengikuti regulasi ekspor yang sedang disiapkan oleh pemerintah.

Keberadaan linimasa untuk proses transisi memberikan ruang bagi dunia usaha untuk melakukan penyesuaian administratif, terutama bagi pelaku usaha tambang batu bara. 

“Kita tentunya akan memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Direktur SMMT Yuliana. 

Adapun kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis akan dilakukan secara bertahap lewat masa transisi pada 1 Juni 2026-31 Agustus 2026. Implementasi penuh diharapkan dapat diterapkan mulai 1 Januari 2027. 

“Selama masa transisi tersebut, kegiatan ekspor batu bara dipastikan berjalan menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Hanya saja mekanisme baru meminta eksportir menyampaikan pemberitahuan kepada DSI selaku BUMN ekspor yang mendapatkan penugasan resmi,” tuturnya. 

 

 



error: Content is protected !!