BeritaLokal, Washington D.C. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang yang bertujuan membatasi kewenangan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan aksi militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres. Pemungutan suara berlangsung pada Rabu (3/6/2026) dengan hasil 215-208, menandai pertama kalinya bipartisan mendukung kebijakan perang Trump yang dianggap ilegal dan tidak memenuhi kewenangan Kongres.
Resolusi ini merupakan upaya keempat DPR untuk membatasi kewenangan militer presiden sejak konflik dengan Iran pecah pada Februari 2024. Dukungan dari empat anggota Partai Republik dan satu anggota Partai Demokrat menunjukkan pergeseran dalam partai terkait kebijakan luar negeri Trump. Sementara itu, anggota Partai Demokrat Jared Golden, yang sebelumnya menolak langkah serupa, kini memberikan suara dukungan.
“Kongres sendirilah yang memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, dan itu adalah sesuatu yang harus kita lindungi,” kata Thomas Massie, anggota Partai Republik, dalam konferensi pers. Meski rancangan undang-undang berhasil disahkan DPR, ia menegaskan bahwa Trump masih dapat memveto aturan tersebut. Untuk mengakhiri veto, diperlukan dukungan dua pertiga suara di kedua kamar Kongres.
Pemungutan suara juga menjadi sinyal perpecahan internal Partai Republik, karena beberapa anggota konservatif di Kongres memaksa pemerintahan menarik proposal pendanaan senilai US$1,8 miliar untuk program sekutu politik. Pemimpin Demokrat di Komite Urusan Luar Negeri, Gregory Meeks, mengkritik kebijakan perang yang dinilai ilegal dan mahal, menyebutnya sebagai langkah pertama untuk mengakhiri konflik secara permanen.
Perang terhadap Iran dimulai pada 28 Februari dengan serangan Amerika Serikat dan Israel, diikuti balas serangan Teheran terhadap sekutu AS di Teluk. Kedua negara sempat mencapai kesepakatan gencatan senjata pada 8 April, tetapi perang masih berlanjut. Iran juga menyerang Kuwait setelah serangan terbaru AS. Trump mengklaim negosiasi untuk mengakhiri konflik berjalan positif, meski konsiderasinya membutuhkan waktu dekat.
Dalam wawancara di Gedung Putih, Trump menyebut operasi militer dilakukan “cukup keras” dan menegaskan upaya diplomatik tetap berlangsung. Namun, ia juga mengklaim hubungan bilateral dengan Iran masih sangat baik.
Rancangan undang-undang yang disahkan DPR akan diuji di Senat, yang saat ini dikuasai Partai Republik. Jika berhasil disahkan, Trump dapat memveto, dan untuk mengakhiri veto diperlukan dukungan dua pertiga suara. Pemungutan suara ini menunjukkan keterbelakangan dalam partai terkait kebijakan militer Trump, meskipun kekuatan politik masih berada di bawah kontrol Republik.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Komitmen Terus Tangani TPPO
17 Juli 2026
Peruri Kenakan Teguh Arief Jadi Dirut Baru
16 Juli 2026
BP BUMN Rebut Direktur Peruri, Mantan Jenderal Terpilih
16 Juli 2026
OECD Pangkas Pertumbuhan Ekonomi Global Gara
3 Juni 2026
Politik Agraria dalam Konflik Tanah Alas Tlogo Pasuruan: Studi Sengketa Hak Milik Antara Petani dan Militer
2 Juni 2026
Inflasi di Eropa Meningkat Gara
2 Juni 2026
Netanyahu Perintahkan Militer Israel Kuasai 70 Persen Wilayah Gaza
30 Mei 2026
30 Mei 1981: Presiden Bangladesh Zia ur Rahman Dibunuh dalam Kudeta Berdarah
30 Mei 2026
Memuat komentar...