Politik Agraria dalam Konflik Tanah Alas Tlogo Pasuruan: Studi Sengketa Hak Milik Antara Petani dan Militer

BeritaLokal, Pasuruan – Konflik tanah Alas Tlogo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memperlihatkan keterkaitan kompleks antara perubahan sosial, penguasaan lahan, dan tindakan militer. Peristiwa ini, yang berlangsung sejak era Orde Baru, terus menunjukkan bahwa sengketa lahan masyarakat tidak hanya menjadi masalah ekonomi, tetapi juga memicu ketegangan yang berdampak pada kehidupan sosial dan politik daerah.

Sejarah konflik ini dimulai sejak tahun 1960 saat warga Desa Alas Tlogo menempati lahan pertanian di atas tanah milik TNI AL, yang dianggap sebagai landasan pesawat terbang. Pada 1961, kepala desa mengumpulkan warga untuk memindahkan tanah tersebut ke KKO (Korps Komando Operasi Angkatan Laut). Namun, warga tidak diberikan ganti rugi atau kesepakatan apa pun, menyebabkan perselisihan yang berlarut. Insiden terparah terjadi pada 30 Mei 2007 ketika penembakan oleh Marinir TNI terhadap warga petani menewaskan empat orang dan mengakibatkan delapan cedera.

Lahan yang menjadi sumber perbedaan mencakup sekitar 539 hektare, dengan wilayahnya meliputi 11 desa di dua kecamatan, termasuk Kecamatan Lekok dan Grati. Pihak ketiga dalam konflik adalah PT Rajawali Nusantara, perusahaan milik negara yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sengketa lahan sering kali menciptakan ketegangan antara masyarakat, institusi militer, dan pemerintah.

Dalam upaya menyelesaikan konflik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengirim surat ke pemerintahan provinsi dan pusat untuk mendukung penyelesaian masalah agraria. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) juga terlibat dalam proses mediasi, dengan pertemuan yang melibatkan perwakilan pemerintah daerah, TNI AL, kepolisian, dan pihak lain. Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto, menyatakan bahwa penyelesaian konflik memerlukan kerangka hukum yang jelas dan kolaborasi antara semua pihak terlibat.

Meski telah ada beberapa kesepakatan dan upaya mediasi, konflik Alas Tlogo masih belum terselesaikan secara tuntas. Perlu dicatat bahwa sengketa lahan sering kali mengacu pada perbedaan persepsi hak atas tanah antara masyarakat, militer, dan pemerintah. Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi agraria di Indonesia masih terhambat oleh kompleksitas sosial dan politik yang sulit diselesaikan.

Sementara itu, warga Alas Tlogo mengajak agar pemerintah memperhatikan kebutuhan sosial mereka, seperti akses kesehatan dan infrastruktur. Dalam rangka mendorong penyelesaian konflik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak warga tanpa mengorbankan keadilan sosial. Konflik ini menjadi cermin dari perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka di tengah dinamika penguasaan lahan yang masih kritis.

Artikel Terkait

0