beritalokal.my.id, Jakarta – Emiten Kelapa Sawit PT Mahkota Group Tbk menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Perseroan menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sektor ekspor SDA sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Tanggapan tersebut disampaikan Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat jawaban atas permintaan penjelasan BEI tertanggal 25 Mei 2026rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA.
“Perseroan memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi,” kata Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk Usli, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, Perseroan memandang kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi. Selain itu, regulasi yang jelas dinilai dapat mendorong praktik bisnis yang lebih baik sesuai prinsip good corporate governance.
“Selain itu, penerapan regulasi yang jelas dan terukur diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi Perseroan serta mendorong praktik bisnis yang lebih baik sesuai prinsip good corporate governance,” ujarnya.
Perseroan menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, mengingat kegiatan usaha Perseroan berfokus pada pengolahan dan hilirisasi CPO menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah.
Perseroan juga terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan internal guna memastikan seluruh kegiatan usaha tetap berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
operasional, Mahkota Group mengaku masih melakukan kajian atas substansi dan implementasiperaturan tersebut, sehingga Perseroan menilai bahwa kegiatan operasional Perseroan saat ini masih berjalan normal dan akan melakukan penyesuaian pada proses bisnis dan sistem pendukung operasional.
Berpotensi Dongkrak Pendapatan dan Profitabilitas
PerbesarKaryawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (28/12). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup langsung perdagangan IHSG 2018. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)
Dari sisi keuangan, Perseroan memandang bahwa dari sisi pendapatan dan arus kas, implementasi kebijakan tersebut dapat memberikan peluang untuk peningkatan volume penjualan dan optimalisasi harga jual produk Perseroan seiring dengan penguatan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk domestik dan diharapkan dapat menjaga kestabilan pasar dan membuka peluang perluasan pasar ekspor yang lebih berkualitas, sehingga dapat mendukung kelancaran penerimaan kas dan likuiditas Perseroan.
“Terhadap laba usaha dan laba bersih, Perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan,” ujarnya.
Belum Siapkan Langkah Korporasi Khusus
PerbesarSuasana di salah satu ruangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (beritalokal.my.id/Faizal Fanani)
Dalam penjelasannya kepada BEI, Perseroan juga menilai implementasi PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak menimbulkan risiko hukum yang signifikan, termasuk potensi wanprestasi kontrak, selama seluruh ketentuan pelaksanaan dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan akan tetap mengedepankan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pelanggan, pemasok, serta mitra usaha lainnya agar setiap kewajiban dalam perjanjian dapat dijalankan dengan baik.
“Oleh karena itu, Perseroan berpendapat bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan memberikan pengaruh material terhadap hubungan kontraktual maupun kelangsungan kerja sama usaha Perseroan,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini Perseroan belum menetapkan strategi khusus maupun rencana tindakan korporasikebijakan tersebut. Manajemen memilih menunggu kebijakan final dari pemerintah sebelum menentukan langkah lanjutan.
