beritalokal.my.id, Jakarta – Emiten perdagangan besar logam dan bijih logam, PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) menyatakan, masih mencermati perkembangan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)Sumber Daya Alam (SDA) yang tengah disiapkan pemerintah. Hal tersebut disampaikan Perseroan sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sampai dengan saat ini, Perseroan masih memantau perkembanganrencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA dimaksud, termasuk ketentuan pelaksanaan serta mekanisme implementasi teknis yang akan diterapkan di lapangan,” kata Direktur PT Daaz Bara Lestari Tbk, Muljanto dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, hingga saat ini perusahaan belum dapat menilai secara menyeluruh dampak operasional maupun administratif dari kebijakan tersebut karena regulasi masih dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan secara penuh.
“Mengingat regulasi tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan secara penuh, Perseroan belum dapat menilai secara komprehensif dampak operasional maupun administratif yang mungkin timbul,” ujarnya.
Namun demikian, Perseroan pada prinsipnya akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi tersebut telah diterapkan secara efektif.
Kontribusi Ekspor Dinilai Tidak Material
Perseroan menilai, rencana kebijakan PP Tata Kelola Ekspor SDA tidak akan memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Hal itu lantaran kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan Perseroan masih relatif kecil.
“Perseroan memandang bahwa rencana kebijakan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, mengingat kontribusi kegiatan perdagangan ekspor terhadap total pendapatan Perseroan selama ini relatif minimal. Pada tahun 2025, kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan Perseroan tercatat sebesar 2,14%,” jelasnya.
Bakal Melakukan Evaluasi
PerbesarPekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)
Selain itu, perusahaan belum melihat adanya dampak operasional yang signifikan, mengingat mekanisme teknis pelaksanaan regulasi tersebut masih belum ditetapkan secara definitif. Perseroan akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian apabila diperlukan setelah ketentuan pelaksanaan diterbitkan.
“Berdasarkan evaluasi awal Perseroan, rencana kebijakan dimaksud diperkirakan tidak memberikan dampak material terhadap pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas Perseroan, mengingat porsi transaksi ekspor Perseroan selama ini tidak signifikan dibandingkan keseluruhan kegiatan usaha Perseroan,” ujarnya.
Dampak Lainnya
PerbesarPekerja beraktivitas di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Sebelumnya, Indeks harga saham gabungan (IHSG) menembus level 5.600 pada penutupan perdagangan pertama bulan ini, Senin (3/4/2017). (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)
Perseroan tidak melihat adanya dampak material terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting, karena transaksi ekspor yang dilakukan Perseroan selama ini pada umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan spot dan bukan kontrak jangka panjang.
Selain itu, saat ini tidak memiliki kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan yang secara khususdengan kegiatan atau pembiayaan ekspor. Selain itu, Perseroan juga tidak melihat adanya dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam fasilitas pembiayaan yang berlaku secara umum.
“Perseroan menilai risiko hukum maupun potensi wanprestasi kontrak akibat rencana kebijakan tersebut relatif minimal, mengingat tidak terdapat komitmen kontrak ekspor jangka panjang yang dapat terdampak secara langsung,” ujarnya.
Adapun saat ini, Perseroan belum terdapat rencana tindakan korporasi khusus yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan regulasi tersebut, mengingat penerapan kebijakan di lapangan masih dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah