BeritaLokal, Medan 1 Juni 2026 – Kuasa hukum dua dokter spesialis di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengajukan keberatan terhadap penggabungan penanganan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara. Kasus ini menimbulkan perdebatan karena potensi konflik fakta dan objektivitas proses penyelidikan.
Selain itu, kuasa hukum dari dua kliennya, PAUL J J TAMBUNAN, SE., SH., MH (Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut) serta DR. Muhammad Rizal Sangadji, S.M.Ked (OG), Sp.OG dan DR. Muhammad Taufik, Sp.THT-KL, menyatakan bahwa penggabungan dua laporan yang melibatkan korban berbeda dapat mengaburkan fakta hukum. Mereka menilai setiap dugaan peristiwa harus dipisahkan agar proses pemeriksaan tetap akurat dan transparan.
Dalam keterangannya, Paul J J Tambunan menyebut bahwa penggabungan penanganan dua kasus tersebut berpotensi menghambat pencarian kebenaran materiil. “Kami menilai setiap dugaan peristiwa harus diperiksa secara terpisah agar fakta hukum yang terungkap benar-benar akurat, transparan, dan akuntabel,” kata dia.
Surat keberatan ini juga merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP2-3) Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026 yang diterbitkan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyebut adanya penggabungan penanganan dua laporan dengan korban berbeda.
Para kliennya mengaku menerima undangan klarifikasi perizinan dan administrasi awal. Namun, mereka merasa mendapat tekanan serta permintaan uang terkait penyelesaian persoalan yang sedang diperiksa. Kuasa hukum menyerahkan dokumen pendukung seperti bukti percakapan WhatsApp, transfer, rekaman suara, surat panggilan pemeriksaan, dan dokumen lainnya.
Selain dua kliennya, kuasa hukum menyebut adanya informasi tambahan tentang dugaan korban lain yang mengalami peristiwa serupa. Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak diduga terlibat.
Dalam surat keberatan, kuasa hukum meminta tiga hal: 1) memisahkan penanganan masing-masing dugaan peristiwa secara mandiri; 2) melakukan audit investigasi proses penanganan pelanggaran kode etik; dan 3) melakukan pemeriksaan ulang parsial untuk menjaga objektivitas, transparansi, serta akurasi hasil.
Paul J J Tambunan menghargai proses yang berjalan di Bidpropam Polda Sumut namun meminta penanganan profesional dan independen terhadap setiap laporan. “Kami berharap keadilan bisa tercapai sekaligus menjaga integritas institusi Polri,” kata dia.
BeritaLokal, Medan 1 Juni 2026, Kuasa hukum dua dokter spesialis di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengajukan keberatan terhadap penggabungan penanganan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara. Kasus ini menimbulkan perdebatan karena potensi konflik fakta dan objektivitas proses penyelidikan.
Artikel Terkait
Yacht Rusak Cat, Miliarder Rusia Klaim Rp1,7 Triliun
27 Juli 2026
Surat Kuasa Richard Lee Dicapatakan Kasus Cacat Formal
24 Juli 2026
Keluarga Boseman Menuntut Istri atas Aset Warisan Boseman
24 Juli 2026
Amanda Manopo Tegas Akan Diam Lagi atas Penggelapan Dana
23 Juli 2026
Sarwendah Hindari Pindah Rumah, Buka Perkara Gono‑Gini
22 Juli 2026
Inara Rusli Gelar Penetapan Tersangka Dijadwalkan Pekan
19 Juli 2026
Apple OpenAI Gugatan Tuntut Pencurian Rahasia Dagang
16 Juli 2026
Influencer Hukum Fajar Ryan Akbar Media Edukasi Berkualitas
16 Juli 2026
Memuat komentar...