Kuasa Hukum Dokter Spesialis Di Kabupaten Batubara Sumatera Utara Ajukan Keberatan Atas Penggabungan Penanganan Dugaan Pemerasan

Medan(beritalokal.my.id), 1 Juni 2026 – Kuasa hukum dua dokter di Sumatera Utara secara resmi mengajukan surat keberatan kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utarapenggabungan penanganan pengaduan Propam dalam dugaan permintaan uang dan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh personel Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

Surat keberatan tersebut diajukan oleh PAUL J J TAMBUNAN, SE., SH., MH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, selaku kuasa hukum dari dr. Muhammad Rizal Sangadji, S.M.Ked (OG), Sp.OG dan dr Muhammad Taufik, Sp.THT-KL. Keduanya merupakan pihak yang telah menyampaikan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utaradugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota kepolisian Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.

Menurut kuasa hukum, saat ini ada beberapa peristiwa yang dilaporkan dan memiliki subjek, objek, kronologi, waktu kejadian (tempus delicti), tempat kejadian (locus delicti), serta saksi-saksi yang berbeda antara klien kami Dokter dengan korban lain Pengusaha UMKM. Oleh karena itu, penggabungan penanganan kedua laporan tersebut dinilai berpotensi mengaburkan fakta-fakta pemeriksaan dan mengurangi objektivitas proses penegakan kode etik, sehingga hal ini patut dipertanyakan.

“Kami menilai setiap dugaan peristiwa harus diperiksa secara terpisah agar fakta hukum yang terungkap benar-benar akurat, transparan, dan akuntabel. Penggabungan dua perkara yang melibatkan korban berbeda berpotensi mencampuradukkan fakta dan menghambat pencarian kebenaran materiil dan benar-benar terfaktakan apa yang sebenarnya dilakukan Aipda Halomoan Gultom,” ujar Paul J J Tambunan dalam keterangannya didepan Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Keberatan tersebut juga merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP2-3) Nomor: B/583/V/WAS.2.1/2026 yang diterbitkan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut. Dalam surat tersebut, menurut kuasa hukum, terdapat penggabungan penanganan terhadap dua pengaduan yang berbeda meskipun melibatkan korban yang berbeda.

Dalam pengaduannya, para dokter mengaku awalnya menerima undangan klarifikasiperizinan praktik dan administrasi lainnya. Namun, mereka kemudian merasa mendapat tekanan serta permintaan sejumlah uang dengan alasan penyelesaian persoalan yang sedang diperiksa.

Kuasa hukum menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada pihak Propam, antara lain bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer, bukti rekaman suara, surat panggilan pemeriksaan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.

Selain dua dokter yang menjadi kliennya, kuasa hukum mengaku memperoleh informasi adanya dugaan korban lain yang mengalami peristiwa serupa. Oleh sebab itu, mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Melalui surat keberatan tersebut, kuasa hukum meminta beberapa hal kepada pimpinan Polri dan Polda Sumut, yaitu:

1. Memisahkan (splitsing) penanganan pemeriksaan untuk masing-masing dugaan peristiwa secara mandiri dan terpisah.
2. Melakukan audit investigasi terhadap proses penanganan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang berjalan.
3. Melaksanakan pemeriksaan ulang secara parsial guna menjaga objektivitas, transparansi, dan akurasi hasil pemeriksaan.

Kuasa hukum berharap langkah tersebut dapat menjamin kepastian hukum bagi para pelapor sekaligus menjaga integritas dan marwah institusi Polri di mata masyarakat.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Sumut. Namun demi tercapainya keadilan, kami berharap setiap laporan diperiksa secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta masing-masing perkara,” tutup Paul J J Tambunan.

error: Content is protected !!