BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru tarif pajak final untuk UMKM sebesar 0,5 persen, berlaku bagi wajib pajak (WP) dengan penghasilan maksimal Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Selain itu, aturan ini menghilangkan keringanan pajak untuk beberapa kelompok WP tertentu, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20/2026. Berikut rincian penerapan:
- Wajib Pajak yang tidak termasuk:, WP orang pribadi dengan penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Pajak Penghasilan., WP badan perseroan perorangan didirikan oleh WP orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dalam jasa sejenis., WP badan dengan fasilitas pajak berdasarkan Pasal 31A, PP Nomor 94 Tahun 2010, atau Pasal 75/78 PP Nomor 40 Tahun 2021.
- Wajib Pajak lainnya:, WP bentuk usaha tetap., WP orang pribadi beserta WP badan perseroan perorangan yang telah menerima penghasilan total melebihi Rp4,8 miliar dalam Tahun Pajak., WP koperasi yang telah berjalan selama 4 tahun.
Pada saat bersamaan, sektor UMKM mendukung PDB dengan kontribusi 61%, menyerap 97% tenaga kerja, mencakup 60% investasi nasional, dan menyumbang 16% ekspor nonmigas. Namun, masih ada banyak UMKM yang belum bankable, membutuhkan dukungan industri penjaminan untuk akses pembiayaan formal.
Pemerintah terus mendorong pembiayaan produktif melalui program seperti KUR, KPP, KIPK, dan Alsintan, dengan target plafon Rp315,11 triliun pada 2026. Pembiayaan telah mencapai Rp111,24 triliun hingga 30 April 2026, terdiri dari KUR Rp96,18 triliun, KPP Rp14,92 triliun, KIPK Rp82,93 miliar, dan Alsintan Rp55,92 miliar.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan menyebutkan bahwa industri penjaminan perlu kolaborasi erat antara pemerintah, OJK, sektor usaha, bank, dan asosiasi untuk membangun ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berbasis sharing. Penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan teknologi digital menjadi kunci untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas asesmen risiko.
Kami optimis pertumbuhan ekonomi inklusif dapat dicapai dengan kerjasama yang berkelanjutan di bidang penjaminan.
Artikel Terkait
PT Tak Bisa Lagi Pakai Aturan PPh Final 0,5%, Ini Penjelasan Bos Pajak
9 Juni 2026
Top 3: Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima
31 Mei 2026
Pertamina Gas Meningkatkan Pasokan Energi Industri di KEK Sei Mangkei
20 Juni 2026
PLN Akan Menyerap 10 Juta Ton Biomassa di Tahun 2030
20 Juni 2026
PLN Minta Maaf: Tren Pembaruan Layanan Terus Berlanjut
20 Juni 2026
Gas Natuna Kini Mengalir Kembali ke Indonesia
19 Juni 2026
Profil Budi Setyawan Wijaya, Nakhoda Baru Pelni
19 Juni 2026
RUPS PLN Rombak Jajaran Direksi, Ini Susunan Terbarunya
18 Juni 2026
Memuat komentar...