Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima

beritalokal.my.id, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru(PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Keringanan tarif ini berlaku bagi sekelompok wajib pajak (WP) dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Mengutip Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, Sabtu (30/5/2026), pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. 

Namun, PPh Final UMKM 0,5 persen dikecualikan untuk beberapa kelompok wajib pajak, seperti yang diuraikan dalam Pasal 57 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut rinciannya:

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

2. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;

b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);

c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau

3. Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;

 

 

Wajib Pajak Lainnya

PerbesarPekerja membuat mebel di kawasan Tangerang, Selasa (3/11/2020). Generalized System of Preference (GSP) atau fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat. (beritalokal.my.id/Angga Yuniar)

d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;

e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan

f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.

 

Sumbang 61% ke PDB, Masih Banyak UMKM Belum Bankable

Sebelumnya, Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Sektor ini menyumbang 61% terhadap PDB, menyerap 97% tenaga kerja, mencakup 60% investasi nasional, dan menyumbang 16% ekspor nonmigas.

Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang feasible tetapi belum sepenuhnya bankable, sehingga membutuhkan dukungan industri penjaminan untuk memperluas akses pembiayaan formal.

Guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan produktif. Salah satu langkah strategis tersebut dilakukan melalui penguatan industri penjaminan sebagai fondasi perluasan akses pembiayaan sekaligus penjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kami memandang ada beberapa hal penting atau peran strategis dari industri penjaminan. Pertama, sebagai credit enhancer untuk memperluas akses pembiayaan. Kemudian, tentu industri penjaminan punya peran penting sebagai instrumen mitigasi risiko, maupun stabilitas pembiayaan. Kemudian juga jembatan UMKM naik kelas melalui akses pembiayaan formal,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan saat menyampaikan keynote speech, mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara Indonesia Guarantee Summit 2026 di Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).

Pemerintah sendiri terus mendorong pembiayaan produktif melalui berbagai program strategis seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Program Perumahan (KPP), Kredit Investasi Padat Karya (KIPK), hingga Kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). Pada tahun 2026, target plafon pembiayaan program tersebut mencapai Rp315,11 triliun.

Hingga 30 April 2026, realisasinya telah mencapai Rp111,24 triliun yang terdiri dari KUR sebesar Rp96,18 triliun untuk 1,54 juta debitur, KPP Rp14,92 triliun untuk 69.577 debitur, KIPK Rp82,93 miliar, dan Alsintan Rp55,92 miliar.

 

Nilai Penjaminan KUR

Deputi Ferry menjelaskan bahwa penjaminan KUR sejak tahun 2007 telah melibatkan sejumlah perusahaan penjaminan nasional dan daerah. Hingga Desember 2025, nilai penjaminan KUR tercatat mencapai Rp197,4 triliun kepada 4,6 juta debitur dan berhasil menyerap 6,9 juta tenaga kerja, dengan rasio Non Performing Guarantee (NPG) yang tetap terjaga sebesar 2,8%.

Selain itu, Deputi Ferry juga menyampaikan dukungan Pemerintah terhadap program pemurnian industri penjaminan yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Program tersebut bertujuan mengembalikan lini bisnis penjaminan agar dijalankan secara khusus oleh perusahaan penjaminan murni, sehingga industri dapat semakin sehat, kredibel, prudent, dan berkelanjutan.

Selain itu, langkah tersebut juga dapat disinergikan dengan upaya streamlining BUMN guna memperkuat fokus bisnis, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat kapasitas penjaminan nasional.

Dalam menghadapi tantangan ke depan, Deputi Ferry menekankan pentingnya penguatan tata kelola, manajemen risiko, underwriting, dan permodalan industri penjaminan. Di saat yang sama, pemanfaatan teknologi digital dan data analytics juga menjadi kebutuhan penting untuk meningkatkan kualitas asesmen risiko dan efisiensi industri, termasuk melalui integrasi dengan sistem OSS, SLIK, dan data transaksi digital.

“Penguatan industri penjaminan tentu memerlukan kolaborasi yang erat antara Pemerintah, OJK, industri penjaminan sendiri, perbankan, lembaga pembiayaan, dan asosiasi, untuk membangun ekosistem pembiayaan yang sehat, inklusif, dan berbasis sharing yang seimbang dengan industri penjaminan yang sehat dan adaptif. Kami optimis bahwa pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelajuan itu dapat kita capai. Semoga forum ini dapat mengasilkan langkah konkret dari penguatan industri penjaminan ke depan. Dan kalau ada masukan ke kami, itu juga kami sangat tunggu,” pungkas Deputi Ferry.



error: Content is protected !!