BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah mengumumkan aturan baru pajak penghasilan (PPH) Final untuk UMKM sebesar 0,5 persen, dengan keringanan tarif ini berlaku bagi wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan maksimal Rp4,8 miliar per tahun pajak. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Menurut Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20/2026, pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Namun, ada pengecualian untuk beberapa kelompok WP, seperti dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (2).
Pengecualian tersebut mencakup WP yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk WP orang pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk WP badan.
Selain itu, artikel ini juga menyebutkan program bedah rumah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dana sebesar Rp179,46 miliar digelarkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KPJ). Program ini menjangkau 8.973 unit rumah tidak layak huni, dengan setiap penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp20 juta untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas rumah. Menteri KPJ Maruarar Sirait mengatakan jumlah bantuan tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu, yang hanya mencapai 1.129 unit. Proyek bedah rumah dijadwalkan mulai Juni 2026 dan selesai pada Agustus 2026.
Selanjutnya, harga emas di Pegadaian naik secara konsisten, tercatat dalam laporan Antara. Harga emas buatan UBS meningkat Rp70 ribu menjadi Rp2.834.000 per gram, harga emas Antam naik Rp20 ribu menjadi Rp2.885.000 per gram, dan harga emas Galeri24 bertambah Rp33 ribu menjadi Rp2.772.000 per gram. Harga emas dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram untuk UBS, 0,5 gram hingga 500 gram untuk Antam, dan 0,5 gram hingga 100 gram untuk Galeri24.
Kenaikan harga emas terjadi seiring dengan kenaikan permintaan pasar, yang mencerminkan dinamika ekonomi lokal. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi fondasi penting dalam penyaluran bantuan perumahan, menurut Menteri KPJ.
Artikel Terkait
Said Iqbal: Pembebasan Pajak JHT Perlu Diperiksa agar Adil
3 Juli 2026
Pajak di Mana Pun Tetap Wajib: Mekanisme Baru untuk Marketplace
1 Juli 2026
Ditjen Pajak Tegaskan Omzet Online dan Offline Digabung Satu SPT
1 Juli 2026
Pemungut Pajak Marketplace Ditambah Bertahap
1 Juli 2026
Bebas Pajak Pasal 22 Marketplace: Kebijakan UMKM
1 Juli 2026
Pelaporan SPT Capai 13,5 Juta hingga 31 Mei 2026
1 Juni 2026
Aturan Baru, PT hingga BUMDes Tak Lagi Nikmati Pajak Penghasilan Final 0,5%
1 Juni 2026
Aturan Baru PPH Final UMKM 0,5%, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Menerima
30 Mei 2026
Memuat komentar...